Revisi UU Pemilu Lambat, DPR Diingatkan Risiko Ulangi Kelemahan Lama
JAKARTA — Pembaruan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bergerak lambat kembali memicu kekhawatiran. Charles mengingatkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beris...
JAKARTA — Pembaruan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bergerak lambat kembali memicu kekhawatiran. Charles mengingatkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berisiko terjerembap pada persoalan yang sama dalam penyelenggaraan pemilu apabila revisi regulasi kepemiluan terus menggantung tanpa kepastian.
Ia menegaskan, waktu yang tersisa tidak banyak. Tahapan Pemilu 2029 diproyeksikan mulai bergulir sekitar 2027, sehingga payung hukum baru semestinya sudah rampung jauh sebelum tahapan itu dimulai. Menurutnya, memaksakan pemilu berikutnya tetap berjalan dengan regulasi lama sama saja membiarkan berbagai kelemahan yang sudah teridentifikasi kembali terulang.
Sejak beberapa periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas), revisi undang-undang kepemiluan tercatat keluar-masuk daftar prioritas. Naskah perubahan sempat dibahas di tingkat komisi, namun pembahasan selalu kandas karena belum adanya kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR mengenai desain sistem pemilu yang baru.
Pelajaran Mahal dari Pemilu Terdahulu
Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak selama ini mencatat sejumlah persoalan serius. Pemilu 2019, misalnya, meninggalkan catatan kelam berupa beban kerja berlebih yang harus ditanggung petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ratusan petugas penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara dilaporkan jatuh sakit hingga meninggal dunia karena padatnya proses penghitungan lima jenis surat suara dalam satu hari.
Selain persoalan sumber daya manusia, distribusi logistik ke daerah terpencil, akurasi data pemilih, serta tingginya jumlah sengketa hasil pemilu juga menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Pada Pemilu 2024, persoalan bergeser ke aspek teknologi, antara lain perbedaan angka pada sistem informasi rekapitulasi dengan hasil penghitungan manual yang memicu perdebatan publik dan menggerus kepercayaan terhadap integritas proses rekapitulasi.
Charles menilai seluruh temuan itu seharusnya menjadi bahan baku utama revisi undang-undang, bukan sekadar didiskusikan lalu dilupakan. Tanpa perubahan regulasi, kelemahan yang sama berpotensi muncul kembali pada pemilu berikutnya dengan dampak yang lebih besar.
Perdebatan mengenai model keserentakan pemilu juga belum menemui titik temu. Sejumlah pihak mengusulkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk mengurangi beban penyelenggara, sementara pihak lain menilai pemisahan justru menambah biaya dan memperpanjang siklus politik. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan revisi berjalan di tempat.
Desakan Penyelesaian Sebelum 2027
Desakan agar revisi undang-undang kepemiluan dituntaskan sebelum 2027 bukan tanpa alasan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan kepastian hukum lebih awal untuk menyusun peraturan teknis, merancang tahapan, melakukan uji coba sistem, serta menyiapkan anggaran. Apabila undang-undang baru disahkan berdekatan dengan jadwal tahapan, penyelenggara akan dipaksa bekerja dalam tekanan waktu yang berisiko menurunkan kualitas pemilu.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menambah urgensi pembaruan regulasi. Beberapa putusan MK menuntut penyesuaian desain pemilu, mulai dari ambang batas pencalonan presiden hingga mekanisme penataan daerah pemilihan. Putusan-putusan tersebut tidak dapat dijalankan hanya dengan peraturan di bawah undang-undang, melainkan memerlukan perubahan pada level undang-undang itu sendiri.
Di sisi lain, partai politik peserta pemilu memerlukan kepastian mengenai sistem yang akan dipakai, apakah tetap proporsional daftar terbuka atau berubah, besaran ambang batas parlemen, serta jumlah kursi per daerah pemilihan. Ketidakpastian desain sistem dalam waktu lama dinilai mengganggu kesiapan seluruh aktor yang terlibat dalam kontestasi, termasuk para bakal calon yang harus menyiapkan strategi pencalonan.
Legislasi Dituntut Bergerak Cepat
Charles meminta pemerintah dan DPR tidak lagi menunda pembahasan. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap Pemilu 2024 harus segera diterjemahkan menjadi draf perubahan undang-undang yang dibahas secara terbuka dengan melibatkan penyelenggara pemilu, akademisi, serta masyarakat sipil. Masukan publik dinilai penting agar regulasi baru tidak hanya mengakomodasi kepentingan elite politik.
Ia juga menyoroti pentingnya komitmen politik lintas fraksi. Revisi undang-undang kepemiluan kerap tersandera oleh perhitungan kepentingan jangka pendek partai politik, padahal regulasi tersebut menentukan kualitas demokrasi dalam jangka panjang. Keterlambatan pengesahan bukan sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan taruhan kredibilitas penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Dengan tenggat yang semakin dekat, desakan agar revisi Undang-Undang Pemilu masuk prioritas pembahasan diperkirakan akan terus menguat. Publik kini menanti apakah pemerintah dan DPR mampu menuntaskan pekerjaan rumah tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, atau justru kembali mengulang kesalahan yang sama.
Comments (0)