Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Lebih Rendah dari Tuntutan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi atas putusan majelis hakim terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam p

Jul 07, 2026 - 23:20
0 0
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Lebih Rendah dari Tuntutan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi atas putusan majelis hakim terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara, sementara jaksa sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meskipun terdapat selisih yang cukup signifikan.

Menurut informasi yang dihimpun media kami, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital yang digagas saat pandemi itu dinilai sarat penyimpangan, mulai dari proses tender hingga markup harga. Jaksa semula menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda, serta pencabutan hak politik. Namun, vonis akhir hanya 10 tahun, memicu pertanyaan publik mengenai pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Sikap Kejagung: Hormati Putusan, Tunggu Salinan Lengkap

Anang Supriatna dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (1/7/2026), menekankan apresiasi Kejagung atas putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Kendati begitu, ia belum mau berspekulasi soal kemungkinan banding. Pihaknya masih menanti salinan resmi putusan dari pengadilan untuk mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang dipakai hakim.

“Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim,” ujar Anang.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak serta-merta menolak vonis yang lebih rendah, tetapi memilih jalur kehati-hatian dengan mengkaji lebih dalam argumentasi hakim. Langkah tersebut dinilai wajar mengingat selisih delapan tahun antara tuntutan dan vonis memerlukan analisis yuridis yang matang sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook dan lisensi CDM senilai lebih dari Rp3,5 triliun yang dilakukan Kementerian Pendidikan pada 2020–2021. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp600 miliar akibat markup dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Nadiem sebagai pengguna anggaran ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2025 dan menjalani persidangan sejak September 2025.

Publik dan sejumlah organisasi antikorupsi menyoroti vonis yang terkesan ringan, mengingat nilai kerugian negara yang besar. Namun, di sisi lain, majelis hakim diyakini memiliki pertimbangan seperti sikap kooperatif terdakwa, pengembalian sebagian kerugian, atau faktor lain yang belum terungkap. Salinan putusan yang akan diterima Kejagung dalam waktu dekat diharapkan dapat mengungkap detail tersebut, sekaligus menjadi dasar bagi jaksa untuk menentukan sikap—apakah menerima atau mengajukan banding.

Dengan masih terbukanya peluang upaya hukum, proses lanjutan perkara ini akan terus menjadi perhatian. Kejagung memastikan bahwa penuntutan korupsi tetap berjalan transparan dan akuntabel. Salinan putusan yang lengkap menjadi kunci sebelum Kejagung mengumumkan langkah definitif dalam kasus yang mencoreng wajah pendidikan Indonesia ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User