Remisi Napi Narkoba di Ogan Ilir Dicabut Setelah Live Facebook

Seorang narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ogan Ilir, Sumatera Selatan, harus menelan kekecewaan setelah remisi yang akan diterimanya mendadak dibatalkan. Pembatala...

Jul 13, 2026 - 11:22
0 0
Remisi Napi Narkoba di Ogan Ilir Dicabut Setelah Live Facebook

Seorang narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ogan Ilir, Sumatera Selatan, harus menelan kekecewaan setelah remisi yang akan diterimanya mendadak dibatalkan. Pembatalan ini dipicu oleh aksinya yang nekat melakukan siaran langsung di media sosial dari dalam sel penjara. Aksi tersebut terekam video dan menyebar luas di Facebook, memicu gelombang protes dari warganet yang mempertanyakan kelonggaran aturan di lapas.

Kronologi Siaran Langsung dari Balik Jeruji

Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana berinisial AB itu diam-diam menyembunyikan ponsel pintar di dalam selnya. Pada suatu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, ia memutuskan untuk melakukan siaran langsung di sebuah grup Facebook. Dalam tayangan tersebut, ia tampak santai merokok dan berbincang dengan pengikutnya, sesekali memperlihatkan suasana dalam blok hunian. Video itu direkam oleh sejumlah pengguna dan akhirnya viral, setidaknya telah ditonton puluhan ribu kali sebelum akhirnya dihapus.

Siaran itu memperlihatkan pelanggaran nyata terhadap peraturan tata tertib lapas, yang secara tegas melarang kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan. Bagian yang paling menjadi sorotan adalah ketika napi tersebut menyebutkan bahwa ia tengah menunggu remisi hari raya yang dijadwalkan turun dalam waktu dekat. Kalimat itu segera menarik perhatian publik dan menjadi pemberat dalam keputusan pencabutan remisi.

Pelanggaran Ganda dan Aturan yang Dilanggar

Kasus ini setidaknya melibatkan dua pelanggaran serius. Pertama, kepemilikan telepon seluler yang merupakan barang terlarang dalam lingkungan lapas. Kedua, penyalahgunaan akses internet untuk berkomunikasi dengan dunia luar tanpa izin, yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan secara jelas menyebutkan bahwa setiap narapidana dilarang memiliki, menyimpan, atau menggunakan telepon genggam. Pelanggaran dapat berakibat pada pencabutan hak remisi, kunjungan, hingga pemberian sanksi disiplin berat.

Selain itu, tindakan siaran langsung ini juga dinilai merendahkan wibawa lembaga pemasyarakatan, karena secara terbuka menunjukkan adanya celah pengawasan yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan publik di dunia maya, dengan banyak netizen menuntut agar petugas lapas juga dievaluasi.

Respons Cepat Pihak Lapas

Begitu video viral, jajaran Lapas Ogan Ilir langsung bergerak. Kepala Lapas setempat melalui keterangan tertulisnya mengakui bahwa pihaknya telah mengidentifikasi narapidana bersangkutan dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah ponsel pintar yang disembunyikan di balik tumpukan baju dalam sel. Barang bukti langsung disita, dan napi AB ditempatkan di sel isolasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak lapas juga membantah adanya kelonggaran pengawasan. Mereka menjelaskan bahwa peredaran ponsel di dalam lapas kerap terjadi melalui modus lemparan dari luar tembok atau titipan dari pengunjung yang tidak terjangkau alat pemindai. Meski demikian, kejadian ini menjadi evaluasi internal bagi petugas keamanan.

Pencabutan Remisi dan Sanksi Tegas

Setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), diputuskan bahwa remisi yang semula diusulkan untuk AB dinyatakan dicabut. Remisi tersebut seharusnya diberikan pada momentum peringatan hari besar keagamaan, namun karena pelanggaran disiplin berat yang dilakukan, usulan tersebut otomatis gugur. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa pemberian remisi dapat dibatalkan apabila narapidana melanggar tata tertib selama menjalani pidana.

Tidak hanya kehilangan potongan masa tahanan, napi AB juga terancam sanksi tambahan berupa larangan menerima kunjungan selama beberapa bulan ke depan dan tidak diikutsertakan dalam program pembinaan tertentu. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan integritas sistem pemasyarakatan tetap terjaga.

Dampak dan Pelajaran dari Insiden Ini

Pencabutan remisi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan di Indonesia. Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di beberapa lapas lain, di mana narapidana yang nekat menggunakan media sosial akhirnya batal mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) konsisten menekankan bahwa hak remisi bukanlah hak mutlak, melainkan hak bersyarat yang sangat bergantung pada perilaku narapidana selama berada di dalam lapas.

Bagi Lapas Ogan Ilir, peristiwa ini mendorong dilakukannya razia mendadak dan penguatan prosedur penggeledahan, terutama terhadap barang bawaan pengunjung dan area luar tembok. Sementara bagi aparat penegak hukum, ini membuka kembali diskusi tentang perlunya dukungan teknologi deteksi yang lebih modern guna memberantas peredaran ponsel ilegal di penjara.

Dari sisi masyarakat, kasus ini menyulut kembali perdebatan tentang transparansi dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Banyak pihak mendesak agar Ditjen PAS lebih terbuka dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran serta meningkatkan akuntabilitas petugas lapas. Meski begitu, langkah tegas pencabutan remisi ini setidaknya menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan di dalam penjara, sekalipun aksinya sempat menjadi tontonan warganet.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User