Rekam dan Posting Tanpa Izin: Ini Batas Hukumnya
Maraknya konten digital yang menampilkan orang lain tanpa persetujuan memunculkan pertanyaan serius mengenai batas hukum di Indonesia. Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang...
Maraknya konten digital yang menampilkan orang lain tanpa persetujuan memunculkan pertanyaan serius mengenai batas hukum di Indonesia. Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, klaim bahwa tindakan merekam dan memposting tanpa izin dapat dikenakan sanksi adalah benar, namun dengan sejumlah syarat dan pengecualian yang perlu dipahami secara cermat.
Dasar Hukum Perekaman dan Penyebaran Konten
Klaim bahwa perekaman orang tanpa izin dan pengunggahannya untuk keuntungan diatur dalam undang-undang memiliki landasan kuat. Faktanya adalah, terdapat setidaknya tiga instrumen hukum utama yang mengatur hal ini: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada 2026.
Dalam UU ITE, Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik, sementara Pasal 27 ayat (1) mengatur konten yang melanggar kesusilaan. Namun, yang paling relevan untuk kasus perekaman tanpa izin adalah Pasal 29 UU PDP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Data pribadi mencakup nama, nomor telepon, alamat, dan bahkan rekaman suara atau gambar wajah seseorang.
Unsur yang Harus Terpenuhi
Data menunjukkan bahwa tidak semua perekaman otomatis melanggar hukum. Berdasarkan verifikasi terhadap putusan-putusan pengadilan dan pendapat para ahli hukum, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar perekaman dan posting dapat dipidana: pertama, adanya unsur melawan hukum; kedua, adanya kerugian yang ditimbulkan pada subjek yang direkam; dan ketiga, adanya niat untuk menyebarluaskan tanpa persetujuan.
Faktanya adalah, merekam seseorang di ruang publik untuk kepentingan jurnalistik atau dokumentasi pribadi yang tidak disebarluaskan umumnya dianggap sah. Namun, jika rekaman tersebut diunggah ke media sosial dengan tujuan komersial — seperti monetisasi YouTube, TikTok, atau Instagram — maka unsur 'memperoleh keuntungan' menjadi pemberat pidana. Sumber resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa konten yang mengeksploitasi privasi orang lain demi keuntungan ekonomi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dapat dipidana. Meski pasal ini lebih sering digunakan untuk kasus pencemaran nama baik, penggunaannya dapat diperluas jika konten yang diunggah merugikan reputasi subjek yang direkam.
Perbedaan Konteks: Publik vs Privat
Bertentangan dengan anggapan umum bahwa semua perekaman di tempat umum bebas dari jerat hukum, sumber resmi menunjukkan bahwa konteks ruang publik tidak otomatis menghapus hak privasi seseorang. UU PDP secara tegas melindungi data pribadi di mana pun lokasinya. Jika seseorang merekam wajah orang lain di mal, lalu mengunggahnya dengan narasi yang merendahkan, maka subjek yang direkam dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 65 UU PDP yang mengatur ganti rugi.
Sebaliknya, jika perekaman dilakukan untuk kepentingan keamanan (CCTV), pemberitaan, atau dokumentasi acara publik yang sudah diumumkan, maka tindakan tersebut dianggap sah. Data dari Ombudsman RI menunjukkan bahwa banyak laporan masyarakat tentang perekaman tanpa izin berakhir dengan mediasi karena tidak ada kerugian material yang terbukti.
Sanksi dan Langkah Hukum
Berdasarkan verifikasi terhadap pasal-pasal yang berlaku, sanksi untuk perekaman dan posting tanpa izin bervariasi. Dalam UU ITE, pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta. Sementara UU PDP mengatur sanksi administratif dan pidana hingga 5 tahun penjara untuk pengumpulan data pribadi secara ilegal.
Faktanya adalah, korban perekaman tanpa izin memiliki tiga jalur hukum: melaporkan ke polisi dengan bukti digital, mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, atau melaporkan konten ke platform melalui mekanisme takedown. Namun, penting dicatat bahwa tidak semua kasus otomatis berujung pidana. Pengadilan akan menilai niat, dampak, dan konteks dari perekaman tersebut.
Kesimpulannya, klaim bahwa merekam dan memposting tanpa izin dapat dikenakan UU ITE adalah SEBAGIAN BENAR — benar jika memenuhi unsur melawan hukum, kerugian, dan tanpa persetujuan, tetapi tidak akurat jika diterapkan secara absolut pada semua situasi. Masyarakat perlu memahami bahwa privasi adalah hak yang dilindungi, namun kebebasan berekspresi juga dijamin konstitusi. Titik keseimbangan keduanya ditentukan oleh konteks dan niat.
Comments (0)