Purbaya Benarkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan yan
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan pedagang di platform mereka. Kebijakan yang bertujuan menyetarakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026.
Dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Senin (29/6/2026), Purbaya mengaku keputusan ini tidak lepas dari desakan pedagang konvensional yang selama ini mengeluhkan ketidakadilan sistem pajak. “Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” ujar Purbaya kepada wartawan, dikutip Lurusin.com.
Platform Jadi Pemungut, Bukan Lagi Opsional
Selama ini kewajiban pajak sebenarnya sudah melekat pada setiap merchant, namun implementasinya sulit terpantau karena minimnya instrumen pemungutan di titik transaksi. Dengan skema baru, marketplace akan bertindak layaknya pemungut pajak penghasilan seperti yang berlaku pada transaksi impor atau pembelian barang tertentu.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu.”
Purbaya menjelaskan, penunjukan ini akan mengurangi beban administrasi pedagang kecil sekaligus memperkuat pengawasan Ditjen Pajak. Ia menambahkan, tim teknisnya tengah merampungkan detail aturan, termasuk batasan omzet agar UMKM tidak ikut tertekan.
Jawab Protes Pedagang Offline
Menteri Keuangan tidak menampik keputusan ini lahir dari protes berulang pedagang offline. Mereka menilai transaksi di toko fisik selalu tercatat rapi sehingga pajak terpotong otomatis, sementara di ranah daring banyak transaksi lolos dari jerat fiskal. “Saya mendengar langsung keluhan mereka, dan memang perlu ada langkah untuk menyeimbangkan,” kata Purbaya.
Kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang tumbuh dua digit. Data Kementerian Keuangan memperlihatkan kontribusi pajak e-commerce masih jauh dari potensi riil karena basis data transaksi belum terintegrasi secara optimal. Dengan marketplace sebagai pemungut, seluruh transaksi akan terekam otomatis dan potensi kebocoran bisa ditekan.
Lindungi Pelaku Usaha Kecil
Meski begitu, pemerintah berjanji tidak akan membebani pelaku UMKM yang berjualan di marketplace. Rencananya, PPh Pasal 22 hanya dikenakan pada transaksi di atas nominal tertentu. Ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan terbit sebelum masa berlaku Juli mendatang.
Lurusin.com akan terus memantau pembahasan regulasi ini dan menyajikan laporan mendalam dari lingkungan parlemen serta tanggapan para pelaku industri e-commerce nasional.
Comments (0)