Prof. Suparji Ahmad Soroti Lemahnya Integritas Penegakan Hukum
Krisis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia mendorong banyak kalangan untuk bersuara, termasuk dari lingkungan akademisi. Salah satu yang paling konsisten menyuarakan perlunya ...
Krisis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia mendorong banyak kalangan untuk bersuara, termasuk dari lingkungan akademisi. Salah satu yang paling konsisten menyuarakan perlunya reformasi mendasar adalah Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, ia menekankan bahwa persoalan hukum di tanah air bukan hanya pada aturan yang tumpang tindih, tetapi terutama pada integritas para penegaknya.
Prof. Suparji bukan nama asing dalam diskursus hukum Indonesia. Kiprahnya sebagai akademisi dan pengamat telah menghasilkan banyak pemikiran kritis yang kerap menjadi rujukan. Ia dikenal sebagai sosok yang berani membongkar praktik-praktik yang dianggap lumrah namun sejatinya menyimpang dari prinsip keadilan. Menurutnya, hukum di Indonesia sering kali dipermainkan oleh kekuasaan, bukan ditegakkan untuk melindungi warga negara.
Fondasi Hukum yang Rapuh
Dalam diskusi terbatas akhir pekan lalu, Prof. Suparji memaparkan bahwa akar masalah sistem peradilan nasional terletak pada lemahnya pengawasan internal dan budaya permisif terhadap penyimpangan. "Kita memiliki undang-undang yang baik, tetapi implementasinya sering kali tidak sesuai dengan semangat pembentukannya," ujarnya. Ia mencontohkan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan dapat dengan mudah diintervensi oleh kepentingan non-yuridis, sehingga keadilan menjadi barang langka bagi masyarakat awam.
Menurutnya, fenomena mafia peradilan bukan isapan jempol, melainkan realitas yang terus memakan korban. Ia mengamati bahwa para pelaku kejahatan kerap menggunakan celah prosedural untuk menghindari jeratan hukum, sementara masyarakat kecil justru sering menjadi pihak yang paling dirugikan. Prof. Suparji mendesak agar pembenahan dilakukan mulai dari rekrutmen hakim, jaksa, dan polisi yang benar-benar berintegritas, hingga penguatan peran Komisi Yudisial dan lembaga pengawas eksternal.
Reformasi Hukum Harus Sistematis
Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia ini berpendapat bahwa reformasi hukum tidak bisa dilakukan secara tambal sulam. Diperlukan cetak biru yang komprehensif, mencakup revisi undang-undang yang sudah usang, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi untuk transparansi proses peradilan. Ia menyoroti bahwa digitalisasi sistem peradilan yang kini mulai berjalan harus diiringi dengan perubahan pola pikir, bukan sekadar modernisasi alat.
Lebih jauh, Prof. Suparji mengkritik budaya hukum di kalangan pejabat publik yang sering kali menempatkan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai pedoman perilaku. "Keteladanan dari pemimpin sangat penting. Jika pejabat negara saja dengan mudah melanggar aturan, bagaimana kita bisa berharap masyarakat mematuhinya?" tegasnya. Ia menekankan bahwa pembangunan hukum berkelanjutan hanya mungkin jika ada kemauan politik yang kuat dari semua cabang kekuasaan.
Peran Akademisi dalam Perubahan
Sebagai bagian dari civitas academica, Prof. Suparji menilai bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menghasilkan riset-riset yang bisa menjadi dasar kebijakan publik. Sayangnya, ia melihat adanya jarak antara dunia akademik dengan praktik hukum di lapangan. "Tidak jarang hasil penelitian hukum hanya tersimpan rapi di perpustakaan, tanpa pernah menyentuh ruang pengambilan keputusan," katanya. Oleh karena itu, ia mendorong agar para akademisi lebih aktif menjalin komunikasi dengan pembuat undang-undang dan lembaga peradilan.
Ia sendiri telah terlibat dalam berbagai penyusunan naskah akademik dan pendampingan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah. Melalui pendekatan interdisipliner, ia meyakini bahwa ilmu hukum tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus bersinergi dengan ilmu sosial, ekonomi, dan teknologi. Hanya dengan cara itu, hukum bisa menjadi instrumen yang membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Di akhir perbincangan, Prof. Suparji menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi dari negara demokrasi yang stabil. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak lelah mengawal proses reformasi hukum, karena mengabaikannya sama artinya dengan membiarkan ketidakadilan merajalela. "Hukum adalah cermin peradaban. Jika cermin itu buram, maka wajah bangsa kita pun akan tampak cacat," pungkasnya.
Comments (0)