Prof. Suparji Ahmad: Reformasi Hukum Indonesia Perlu Keberanian Politik
Perjalanan panjang penegakan hukum di Indonesia kerap diwarnai oleh tarik-menarik antara kepentingan politik dan idealisme keadilan. Di tengah dinamika tersebut, sosok Guru Besar Hukum Universitas Al ...
Perjalanan panjang penegakan hukum di Indonesia kerap diwarnai oleh tarik-menarik antara kepentingan politik dan idealisme keadilan. Di tengah dinamika tersebut, sosok Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia menjadi salah satu rujukan penting yang konsisten menyuarakan pentingnya integritas dan reformasi struktural. Melalui berbagai forum akademik dan diskusi publik, pemikiran-pemikirannya yang tajam kerap membedah persoalan fundamental yang menghambat terwujudnya supremasi hukum di Tanah Air. Bukan hanya soal norma, melainkan juga tentang keberanian kolektif untuk mengubah budaya institusi yang sudah mengakar.
Dalam sebuah kesempatan refleksi akhir tahun akademik, disampaikan sebuah analisis mendalam yang menyoroti bahwa problem utama hukum Indonesia bukanlah ketiadaan aturan, melainkan krisis implementasi. Aturan sudah banyak, bahkan cenderung tumpang tindih, tetapi penegakannya sering kali berhenti di tengah jalan ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan kekuasaan. Di sinilah letak urgensi keberanian politik, yaitu kemauan dari para pemangku kebijakan untuk mendorong penegakan hukum yang setara tanpa pandang bulu, meskipun harus bersinggungan dengan kolega atau lingkaran kekuasaan sendiri.
Akar Persoalan: Budaya Impunitas dan Intervensi Kekuasaan
Persoalan hukum di Indonesia, menurut pandangan yang kerap didiskusikan di kalangan akademisi, sering kali berpusat pada budaya impunitas yang kronis. Para pelaku pelanggaran, terutama yang memiliki akses terhadap kekuatan ekonomi dan politik, merasa aman dari jerat hukum. Budaya ini terpelihara karena sistem pengawasan yang lemah dan adanya celah-celah intervensi dalam proses peradilan. Penegakan hukum yang tebang pilih bukan sekadar isapan jempol, melainkan fakta yang terekam dalam berbagai putusan kontroversial yang menyulut kemarahan publik. Hal ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa intervensi kekuasaan terhadap proses hukum bisa terjadi di berbagai tahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Bahkan, di tingkat pengadilan, independensi hakim bukan lagi benteng yang sepenuhnya kokoh. Meskipun secara normatif hakim memiliki kemerdekaan, praktik di lapangan sering kali menunjukkan adanya tekanan halus maupun kasar yang membelokkan arah jarum keadilan. Oleh karena itu, reformasi tidak bisa dilakukan secara parsial; ia harus menyentuh ekosistem penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk pola rekrutmen, pengawasan internal, dan perlindungan terhadap whistleblower yang berani membongkar mafia peradilan.
Reformasi Substansial: Bukan Sekadar Revisi Undang-Undang
Di era pemerintahan yang kerap mengandalkan revisi undang-undang sebagai solusi instan, perlu ada kritik fundamental bahwa reformasi hukum bukanlah urusan menumpuk pasal. Kerap kali pembahasan revisi kitab undang-undang justru menjadi ajang transaksional politik yang jauh dari nilai-nilai keadilan substantif. Misalnya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sempat menuai gelombang penolakan karena beberapa pasalnya dinilai mengekang kebebasan sipil dan melemahkan pemberantasan korupsi. Fenomena ini menunjukkan bahwa setiap perubahan legislasi harus melalui partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas di ruang rapat komisi.
Lebih dari itu, reformasi hukum membutuhkan redefinisi tentang apa yang disebut sebagai keadilan. Keadilan prosedural memang penting, tetapi tanpa keadilan substantif, hukum hanya akan menjadi alat legitimasi bagi penguasa. Masyarakat membutuhkan wajah hukum yang responsif terhadap ketimpangan, melindungi kaum marginal, dan berani menjerat pelaku kejahatan korporasi yang merusak lingkungan serta menguras keuangan negara. Komitmen ini harus diwujudkan dalam alokasi anggaran yang memadai, teknologi forensik yang canggih, dan pelatihan aparat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga tangguh secara etika.
Peran Lembaga Pengawas dan Masyarakat Sipil
Selain keberanian politik dari dalam pemerintahan, kontrol dari lembaga pengawas eksternal dan masyarakat sipil menjadi komponen kritis yang tak terelakkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menjadi lembaga superbody kini menghadapi tantangan pelemahan melalui revisi undang-undang yang mengubah struktur dan independensinya. Situasi ini, jika dianalisis secara akademis, merupakan sinyal kemunduran (setback) dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, perlawanan dari elemen masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, dan jurnalis investigasi tetap menjadi nyala lilin yang menjaga narasi pemberantasan korupsi tidak padam.
Akademisi memiliki peran ganda: tidak hanya sebagai peneliti dan pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai kontrol sosial yang memberikan pencerahan melalui data dan analisis objektif. Suara dari kampus harus tetap lantang menyuarakan kekeliruan kebijakan, tanpa rasa takut kehilangan akses terhadap sumber daya negara. Sebab, kemerdekaan akademik adalah fondasi bagi lahirnya kebijakan publik yang berbasis bukti dan nalar sehat. Kolaborasi antara kampus, media independen, dan lembaga swadaya masyarakat merupakan ekosistem yang mampu menekan laju kemunduran demokrasi dan hukum di Indonesia.
Pada akhirnya, membangun hukum yang berkeadaban adalah proyek jangka panjang yang membutuhkan konsistensi antar-generasi. Tidak cukup hanya mengandalkan satu figur karismatik atau satu lembaga super. Reformasi hukum memerlukan transformasi budaya dari masyarakat yang permisif terhadap pelanggaran menjadi masyarakat yang aktif mengawasi dan melaporkan sabotase terhadap keadilan. Pendidikan hukum sejak dini, transparansi proses peradilan, dan hukuman yang setimpal adalah pilar-pilar yang harus ditegakkan bersama. Jika keberanian politik tidak kunjung dimiliki oleh para elite, maka sejarah panjang negeri ini hanya akan berisi pengulangan drama: aturan dibentuk, dilanggar, dan kemudian diamandemen untuk mengamankan pelanggar. Sebuah siklus yang harus dihentikan jika Indonesia ingin melangkah maju sebagai negara hukum yang sesungguhnya.
Comments (0)