Prof. Suparji Ahmad Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia

Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) baru saja menggelar prosesi pengukuhan guru besar yang menandai pencapaian akademik tertinggi bagi salah satu akademisi hukum terkemuka di Tanah Air. Prof. Dr. Sup...

Jul 12, 2026 - 20:18
0 0
Prof. Suparji Ahmad Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia

Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) baru saja menggelar prosesi pengukuhan guru besar yang menandai pencapaian akademik tertinggi bagi salah satu akademisi hukum terkemuka di Tanah Air. Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., resmi menyandang gelar profesor bidang ilmu hukum setelah melalui perjalanan panjang dalam penelitian dan pengabdian di dunia pendidikan tinggi. Pengukuhan yang berlangsung di aula utama kampus UAI ini menjadi tonggak penting tidak hanya bagi sang profesor, tetapi juga bagi fakultas hukum yang terus berupaya memperkuat kontribusinya terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

Prosesi Pengukuhan dan Jejak Akademik

Upacara pengukuhan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengesahkan kenaikan jabatan akademik tersebut. Hadir dalam acara ini jajaran rektorat, senat universitas, kolega sesama dosen, mahasiswa, serta keluarga besar Prof. Suparji Ahmad. Dalam sambutannya, Rektor UAI menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bukti dedikasi seorang intelektual yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga aktif menyumbangkan pemikiran untuk pembangunan hukum nasional.

Prof. Suparji Ahmad memulai karier akademiknya sebagai dosen muda di almamater yang sama setelah meraih gelar sarjana hukum. Ia kemudian melanjutkan studi magister dan doktoral di bidang hukum tata negara, dengan fokus penelitian pada konstitusi dan kebijakan publik. Disertasinya yang mengupas tentang dinamika hubungan antara lembaga negara pasca-amandemen konstitusi mendapat apresiasi luas dan menjadi rujukan bagi kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Lebih dari dua puluh tahun ia mengabdikan diri di dunia pendidikan tinggi, menghasilkan puluhan publikasi ilmiah di jurnal nasional dan internasional bereputasi.

Orasi Ilmiah: Menyorot Reformasi Hukum yang Berkeadilan

Momen utama dalam pengukuhan ini adalah penyampaian orasi ilmiah berjudul “Rekonstruksi Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Substantif di Era Demokrasi Digital”. Dalam paparannya, Prof. Suparji mengungkapkan bahwa tantangan hukum saat ini tidak lagi semata-mata bersifat normatif, melainkan juga struktural dan kultural. Ia menyoroti bahwa penegakan hukum di Indonesia sering kali terjebak dalam formalisme legalistik yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menjadi mesin prosedural, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu menjawab kebutuhan keadilan substansial.

Beliau juga mengaitkan perkembangan teknologi digital dengan transformasi sistem hukum. Prof. Suparji menekankan pentingnya literasi digital bagi aparat penegak hukum agar mampu menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks. Ia mengusulkan agar kurikulum di fakultas hukum mulai mengintegrasikan mata kuliah hukum dan teknologi secara lebih mendalam, sehingga lulusan hukum tidak gagap teknologi ketika menghadapi kasus-kasus mutakhir. Selain itu, ia mengkritisi fenomena trial by social media yang kerap menciderai asas praduga tak bersalah dan menciptakan tekanan publik yang tidak proporsional terhadap proses peradilan.

Kontribusi terhadap Pembangunan Hukum Nasional

Prof. Suparji Ahmad dikenal sebagai sosok guru besar yang tidak hanya berkutat di menara gading. Ia kerap diundang sebagai ahli dalam proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan masukan terkait rancangan undang-undang strategis. Salah satu kontribusinya yang signifikan adalah analisis mendalam terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sebelum putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Pandangannya yang menekankan pentingnya harmoni antara investasi dan perlindungan hak-hak pekerja sering menjadi titik tengah dalam diskusi kebijakan.

Di luar ranah legislasi, ia juga terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. Dalam berbagai kesempatan, ia menyuarakan bahwa KUHP nasional harus benar-benar mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tidak sekadar mengadopsi konsep hukum Barat secara mentah-mentah. Ia meyakini bahwa hukum pidana Indonesia perlu memiliki karakter yang khas, mengedepankan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan.

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan Hukum

Menutup orasinya, Prof. Suparji menyampaikan harapan besar terhadap arah pendidikan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa fakultas hukum tidak boleh hanya menjadi pabrik sarjana yang hafal pasal, tetapi harus menjadi ruang penggodokan pemikir yang kritis, etis, dan responsif terhadap permasalahan sosial. Oleh karena itu, ia mendorong agar metode pengajaran hukum lebih banyak menggunakan studi kasus, klinik hukum, dan simulasi persidangan untuk mengasah kemampuan praktis mahasiswa.

Pengukuhan ini sekaligus menjadi momentum bagi UAI untuk semakin memantapkan posisinya sebagai salah satu pusat kajian hukum Islam dan nasional yang diperhitungkan. Dengan bertambahnya jumlah guru besar, universitas ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas riset dan memperluas jejaring kolaborasi dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri. Bagi Prof. Suparji Ahmad sendiri, gelar guru besar bukanlah puncak akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk terus mencerahkan dan membela nilai-nilai keadilan melalui jalur akademik.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User