Pria di Bogor Ditangkap Usai Cabuli Bocah Laki-laki dengan Modus Pinjamkan Ponsel

Lurusin.com — Jajaran kepolisian dari Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (34) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Perist

Jul 08, 2026 - 05:35
0 0
Pria di Bogor Ditangkap Usai Cabuli Bocah Laki-laki dengan Modus Pinjamkan Ponsel

Lurusin.com — Jajaran kepolisian dari Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (34) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini, penyidik telah menaikkan status hukum AN menjadi tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan cara meminjamkan telepon genggam atau ponsel kepada korban untuk menarik perhatian dan kepercayaan bocah malang tersebut. Setelah korban lengah, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sekitar.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, dalam keterangan resminya pada Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus ini sejak bulan Juni lalu dan langsung menindaklanjutinya dengan serius.

"Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," ujar AKP Silfi Adi Putri.

Lebih lanjut, AKP Silfi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kesusilaan. Proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik guna menggali lebih dalam kemungkinan adanya korban lain atau fakta-fakta tambahan yang dapat memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Ciampea dan sekitarnya, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Modus meminjamkan ponsel atau memberikan iming-iming berupa gadget semakin sering digunakan oleh pelaku kejahatan seksual untuk mendekati calon korbannya yang masih di bawah umur. Penting bagi orang tua untuk mengedukasi anak-anak mereka agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama jika menawarkan sesuatu secara cuma-cuma.

Hingga berita ini diturunkan, AN masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada para pembaca setia Lurusin.com terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya oleh pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User