Senin (24/8/2026) pagi menjadi pembuka pekan yang sarat agenda bagi dua lembaga negara. Di Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Di belahan barat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Pekanbaru, Riau, untuk meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua peristiwa di kota yang berbeda, namun sama-sama menguji cara negara bekerja: satu di ruang sidang, satu lagi di tengah asap.
Sidang Praperadilan Febrie, Kejagung Bawa Tiga Ahli
Sidang yang beragendakan pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak termohon itu menjadi babak baru dalam sengketa hukum antara Febrie dan Kejaksaan Agung. Sebagai termohon, Kejagung menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satunya adalah mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang selama ini dikenal sebagai garda depan pemberantasan pencucian uang di Indonesia.
"Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak termohon. Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka," demikian keterangan yang disampaikan pihak Kejagung usai persidangan.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi ruang bagi seseorang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penghentian penyidikan. Melalui jalur ini, kuasa hukum Febrie mempersoalkan prosedur dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh penyidik.
Febrie bukan nama asing di panggung penegakan hukum. Sebagai Jampidsus, ia dikenal publik karena menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi sorotan nasional. Kini, mantan penegak hukum itu justru duduk di kursi pemohon, menanti putusan majelis hakim atas nasib status hukumnya. Publik menanti apakah keterangan para ahli mampu meyakinkan majelis bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam Total
Di waktu yang bersamaan, Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Pekanbaru, Riau, Senin pagi. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memastikan karhutla benar-benar padam dan tidak berulang di provinsi yang memiliki hamparan lahan gambut terluas di Indonesia. Riau memang menjadi salah satu wilayah paling rawan karhutla, terutama pada musim kemarau ketika lahan gambut mengering dan mudah terbakar.
"Presiden memastikan penanganan karhutla berjalan maksimal, api padam hingga titik paling kecil, dan kejadian serupa tidak terulang," ujar salah satu pejabat yang mendampingi kunjungan tersebut.
Kunjungan langsung kepala negara ke lokasi bencana bukan sekadar seremoni. Kehadiran Prabowo di Riau menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan langsung dari pucuk pemerintahan menjadi prioritas, mengingat dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat setempat, tetapi juga menimbulkan kabut asap lintas batas yang kerap memicu protes dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Sejumlah langkah lazim ditempuh dalam penanganan karhutla di Indonesia, antara lain:
- Pemadaman darat dan udara melalui water bombing serta patroli terpadu;
- Modifikasi cuaca untuk memicu hujan buatan di wilayah terdampak;
- Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi;
- Restorasi dan pembasahan lahan gambut untuk mencegah kebakaran berulang.
Kepada para menteri dan jajaran daerah, pesan Presiden jelas: jangan ada toleransi terhadap api yang menyala, sekecil apa pun. Kunjungan ulang ini โ kata "kembali" dalam rilis resmi menegaskan bahwa ini bukan kunjungan pertama โ menunjukkan komitmen berkelanjutan, bukan sekadar respons dadakan saat krisis.
Analisis: Dua Agenda, Satu Standar
Bila dicermati, kedua peristiwa Senin pagi itu berbicara tentang satu hal yang sama: akuntabilitas. Di ruang praperadilan, negara diuji melalui mekanisme hukum yang justru membuka ruang bagi warga negara untuk menggugat keputusan aparat. Di Riau, negara diuji lewat kehadiran langsung pemimpin tertingginya untuk memastikan janji penanganan bencana tidak berhenti di atas kertas.
Praperadilan mengajarkan bahwa penetapan tersangka bukan harga mati; ia harus lahir dari prosedur yang sah dan alat bukti yang cukup. Sementara itu, kunjungan presiden ke lokasi karhutla mengingatkan bahwa kebijakan lingkungan membutuhkan pengawasan tanpa henti. Pada akhirnya, publik hanya ingin satu hal: negara hadir, bekerja, dan bertanggung jawab โ baik di depan majelis hakim maupun di tengah lahan gambut yang terbakar.
[SOCIAL_TWEET]: Presiden Prabowo tinjau karhutla Riau, Kejagung hadirkan mantan Kepala PPATK sebagai ahli di sidang praperadilan Febrie. Dua agenda, satu pesan: negara harus hadir dan bertanggung jawab. #Lurusin #Karhutla #Praperadilan[SOCIAL_TG]: ๐ฅ Breaking: Prabowo ke Riau pastikan karhutla padam total | โ๏ธ Kejagung hadirkan 3 ahli di sidang praperadilan Febrie, termasuk mantan Kepala PPATK. Baca selengkapnya di Lurusin.com.
Comments (0)