Aug 24, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Bapenda DKI Jelaskan Solusi Saat NPOPTKP Tak Muncul di Pengajuan BPHTB

JAKARTA — Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) menjadi komponen krusial dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH

Bapenda DKI Jelaskan Solusi Saat NPOPTKP Tak Muncul di Pengajuan BPHTB

JAKARTA — Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) menjadi komponen krusial dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tanpa angka NPOPTKP yang terisi dalam sistem, perhitungan pajak menjadi tidak akurat dan wajib pajak berpotensi dikenai kewajiban lebih besar dari semestinya.

Belakangan, sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan NPOPTKP tidak muncul atau tidak terdeteksi saat mengajukan BPHTB melalui layanan daring. Keluhan itu beragam: ada yang mendapati kolom NPOPTKP kosong, ada pula yang merasa nominal pengurang tidak sesuai ketentuan. Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan penjelasan sekaligus solusi bagi para wajib pajak.

Apa Itu NPOPTKP dan Mengapa Penting?

NPOPTKP adalah batas nilai perolehan objek pajak yang tidak dikenai pajak. Dalam praktiknya, NPOPTKP menjadi pengurang atas nilai perolehan objek pajak sebelum dikalikan tarif BPHTB. Artinya, hanya selisih antara nilai perolehan dan NPOPTKP yang menjadi dasar pengenaan pajak. Semakin besar NPOPTKP, semakin kecil dasar pengenaan yang harus dibayar wajib pajak.

Di DKI Jakarta, besaran NPOPTKP diatur melalui peraturan daerah dan ditetapkan sebesar Rp80 juta. Sementara itu, tarif BPHTB di Jakarta sebesar 5 persen. Dengan demikian, dasar pengenaan pajak dihitung dari selisih antara nilai perolehan dan NPOPTKP, bukan dari keseluruhan nilai objek. Ketentuan ini menjadikan NPOPTKP sebagai instrumen penting untuk meringankan beban masyarakat dalam transaksi tanah dan bangunan.

Sebagai ilustrasi, rumah dengan nilai perolehan Rp500 juta dan NPOPTKP Rp80 juta memiliki dasar pengenaan Rp420 juta. Dengan tarif 5 persen, BPHTB terutang sebesar Rp21 juta. Namun, jika NPOPTKP tidak muncul dalam perhitungan, pajak dapat dihitung dari Rp500 juta sehingga beban membengkak menjadi Rp25 juta. Selisih Rp4 juta inilah yang menjadi alasan mengapa keberadaan NPOPTKP sangat menentukan.

Penyebab NPOPTKP Tidak Muncul di Sistem

Berdasarkan penjelasan Bapenda DKI, ada sejumlah faktor yang membuat NPOPTKP tidak muncul saat pengajuan BPHTB. Faktor-faktor tersebut umumnya berkaitan dengan kelengkapan data dan pengisian formulir daring:

  • Pemilihan klasifikasi objek pajak yang keliru, misalnya memilih kategori yang tidak sesuai peruntukan tanah dan bangunan;
  • Data NJOP atau Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimasukkan tidak terhubung dengan basis data Bapenda;
  • Kesalahan pengisian kolom nilai transaksi atau nilai perolehan objek;
  • Sistem yang belum menampilkan data terbaru akibat proses pembaruan; serta
  • Berkas pendukung seperti akta jual beli atau bukti pelunasan PBB yang belum lengkap.

Bapenda menegaskan bahwa persoalan tersebut umumnya bersifat teknis dan dapat diselesaikan tanpa harus datang ke kantor, selama data yang dimasukkan telah benar dan lengkap.

"Kami memastikan setiap pengaduan terkait NPOPTKP ditindaklanjuti. Setelah data diperbaiki, sistem akan menghitung ulang sesuai ketentuan yang berlaku sehingga wajib pajak tidak dirugikan," demikian pernyataan pejabat Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Langkah Solusi dari Bapenda DKI

Bapenda DKI Jakarta memberikan panduan langkah demi langkah bagi wajib pajak yang menghadapi kendala ini. Berikut urutan solusi yang disarankan:

  1. Pastikan akun dan data diri wajib pajak sudah terverifikasi di portal e-BPHTB;
  2. Periksa kembali klasifikasi objek pajak dan sesuaikan dengan sertifikat serta IMB;
  3. Unggah seluruh berkas pendukung, termasuk akta, KTP, NPWP, dan bukti pelunasan PBB;
  4. Jika NPOPTKP tetap tidak muncul, ajukan pengaduan melalui kanal resmi Bapenda, baik pusat panggilan, surel, maupun aplikasi JAKI;
  5. Untuk kasus yang tidak terselesaikan secara daring, kunjungi Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) setempat; dan
  6. Minta cetakan perhitungan BPHTB untuk memastikan nominal yang tertera sudah sesuai.

Bapenda mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu, karena keterlambatan dikenai sanksi administratif. Keterlambatan pembayaran BPHTB dikenai bunga sebesar 2 persen per bulan dari pajak terutang, paling lama 24 bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tips agar Pengajuan BPHTB Lancar

Agar pengajuan berjalan lancar, wajib pajak disarankan menyiapkan seluruh dokumen sebelum memulai proses daring, mencocokkan NOP dengan lembar SPPT PBB, serta membaca petunjuk pengisian yang tersedia di portal. Kesalahan kecil pada NOP atau klasifikasi objek menjadi penyebab paling umum munculnya kendala teknis.

Dengan pemahaman yang benar tentang NPOPTKP dan alur pengaduan yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi kebingungan saat menghadapi kendala serupa. Bapenda DKI memastikan seluruh pengaduan dipantau dan ditindaklanjuti secara berkala.

[SOCIAL_TWEET]: NPOPTKP tak muncul saat ajukan BPHTB? Bapenda DKI beri solusinya: cek klasifikasi objek, lengkapi berkas, atau ajukan pengaduan lewat kanal resmi. Simak penjelasan lengkapnya! #BPHTB #PajakDaerah[SOCIAL_TG]: ⚡ INFO PAJAK: NPOPTKP tidak muncul saat pengajuan BPHTB di Jakarta? Bapenda DKI jelaskan penyebab dan solusinya — cek data NOP, lengkapi berkas, dan ajukan pengaduan via kanal resmi. Simak selengkapnya di artikel ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User