Aug 24, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Kemenkum Bali Kukuhkan Sembilan WNI dan Notaris Pengganti Buleleng

Sebanyak 9 orang pemohon resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam prosesi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hu

Kemenkum Bali Kukuhkan Sembilan WNI dan Notaris Pengganti Buleleng

Sebanyak 9 orang pemohon resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam prosesi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali. Pada kesempatan yang sama, 1 orang Notaris Pengganti Kabupaten Buleleng turut dilantik dan diambil sumpahnya. Prosesi tersebut menjadi momentum penting bagi para WNI yang baru dikukuhkan untuk memahami bahwa status kewarganegaraan tidak hanya memberikan hak, tetapi juga melekatkan tanggung jawab untuk menaati hukum, menjunjung nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut. Dalam kesempatan itu, Eem menyampaikan pesan tegas agar para WNI baru mampu mengimplementasikan rasa nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar simbol seremoni.

"Menjadi Warga Negara Indonesia bukan hanya tentang memperoleh hak, tetapi juga tentang melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Tanamkan rasa nasionalisme, junjung tinggi nilai-nilai Pancasila, patuhi hukum, dan berikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara," tegas Eem.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa identitas kebangsaan harus tercermin dalam tindakan nyata, mulai dari kepatuhan terhadap hukum hingga keterlibatan aktif dalam pembangunan.

Kewajiban Pengembalian Dokumen Kewarganegaraan Asing

Setelah pengambilan sumpah kewarganegaraan, Eem mengingatkan bahwa para peserta memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini merupakan bagian penting dari kepatuhan hukum yang wajib dijalankan setiap WNI baru agar status kewarganegaraannya sah dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Langkah-langkah yang harus dilakukan para WNI baru setelah pengambilan sumpah antara lain:

  1. Menerima salinan kutipan keputusan pengukuhan kewarganegaraan
  2. Mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing dalam batas waktu 14 hari kerja
  3. Mengurus administrasi kependudukan sebagai warga negara Indonesia
  4. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai WNI dalam kehidupan bermasyarakat

Proses administrasi yang tertib menjadi cerminan keseriusan para WNI baru dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

Pesan Integritas bagi Notaris Pengganti

Kepada Notaris Pengganti yang baru dilantik, Eem menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, independensi, dan kehati-hatian dalam menjalankan jabatan. Profesi notaris memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kepentingan hukum masyarakat, terutama dalam pembuatan akta otentik dan dokumen hukum lainnya.

"Sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan hendaknya menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan sekadar rangkaian ucapan dalam prosesi pelantikan. Patuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesan Eem.

Pengukuhan Notaris Pengganti di Kabupaten Buleleng ini diharapkan mampu memperkuat layanan hukum bagi masyarakat dan menjaga kepastian hukum di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan kenotariatan.

Makna Pengukuhan WNI bagi Bangsa

Pengukuhan kewarganegaraan bukan sekadar seremoni administratif. Ia merupakan pengakuan negara atas status hukum seseorang sekaligus ikatan batin antara warga dan tanah airnya. Para WNI baru diharapkan menjadi bagian aktif dalam pembangunan nasional, menjaga persatuan, serta menghormati keberagaman bangsa Indonesia. Sementara itu, peneguhan integritas profesi bagi notaris mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Hak WNIKewajiban WNI
Memperoleh perlindungan hukumMenaati hukum dan peraturan perundang-undangan
Berpartisipasi dalam kehidupan berbangsaMenjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila
Mendapatkan layanan publikMengembalikan dokumen kewarganegaraan asing

Menjadi WNI adalah perpaduan antara hak dan tanggung jawab; keduanya harus berjalan beriringan agar kehadiran warga negara baru benar-benar memberi manfaat bagi bangsa, demikian poin penting yang ditekankan dalam prosesi ini. Dengan komitmen kebangsaan dan integritas profesi yang diteguhkan, diharapkan kualitas layanan hukum dan kepastian hukum di Bali, khususnya Kabupaten Buleleng, semakin meningkat.

[SOCIAL_TWEET]: Kemenkum Bali kukuhkan 9 WNI dan 1 Notaris Pengganti Buleleng. WNI baru wajib kembalikan dokumen kewarganegaraan asing dalam 14 hari kerja. #Kemenkum #Bali[SOCIAL_TG]: 9 WNI dikukuhkan, Notaris Pengganti Buleleng dilantik. Kepala Kanwil Kemenkum Bali: nasionalisme dan integritas adalah kunci. Simak berita selengkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User