Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan agar peraturan daerah yang membuka ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar segera ditinjau ulang dan direvisi. Permintaan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi pada musim kemarau. Sebagai gantinya, pemerintah berkomitmen menyediakan alat berat untuk membantu pembukaan lahan tanpa metode pembakaran.
Permintaan Revisi Perda Pembakaran Lahan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto meminta agar peraturan daerah yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar ditinjau ulang. Perda semacam ini dinilai bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang melarang praktik pembakaran dalam pengolahan lahan. Revisi tersebut ditujukan agar tidak ada lagi celah hukum yang melegitimasi pembakaran lahan di tingkat daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah menjelang puncak musim kemarau. Catatan menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan pembakaran, baik di area perkebunan, pertanian, maupun lahan gambut. Dengan direvisinya perda, pemerintah berharap praktik tersebut dapat ditekan sejak dari hulu, yaitu pada aturan yang berlaku di daerah.
Pemerintah Janjikan Alat Berat sebagai Alternatif
Selain meminta revisi perda, pemerintah juga berjanji menyediakan alat berat sebagai pengganti metode pembakaran dalam pembukaan lahan. Alat berat tersebut diharapkan menjadi solusi bagi petani dan pelaku usaha yang selama ini menggunakan pembakaran karena keterbatasan akses terhadap peralatan pengolahan lahan.
Janji penyediaan alat berat ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga menyediakan alternatif. Pembukaan lahan secara mekanis dinilai lebih aman karena tidak menghasilkan asap dan tidak berisiko memicu kebakaran yang meluas. Dukungan alat berat juga diharapkan menjaga produktivitas pertanian dan perkebunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Pemerintah meminta kepala daerah serta aparat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dalam pendistribusian serta pemanfaatan alat berat tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan praktik pertanian tanpa bakar di lapangan.
Dasar Hukum Larangan Membakar Lahan
Larangan membakar dalam pembukaan lahan sebenarnya telah diatur dalam undang-undang nasional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 69 ayat (1) huruf h, melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 108.
Di sektor kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juga memuat larangan membakar hutan. Namun, di tingkat daerah, sejumlah perda yang diterbitkan di luar kerangka tersebut sempat dianggap memberikan pengecualian, termasuk melalui konsep pembakaran terkendali. Keberadaan perda semacam inilah yang diminta Presiden untuk direvisi agar tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Konteks Kebakaran Hutan dan Lahan
Permintaan revisi perda ini muncul saat Indonesia kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Pada 2023, fenomena El Niño memperparah musim kemarau dan memicu kebakaran di sejumlah provinsi, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut. Kabut asap yang ditimbulkannya berdampak pada kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas penerbangan dan pendidikan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Data menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sebagian besar terjadi pada lahan yang dibuka atau dikelola dengan metode pembakaran. Oleh karena itu, pengetatan aturan di tingkat daerah dinilai penting untuk mencegah terulangnya bencana asap pada tahun-tahun berikutnya. Revisi perda menjadi salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan menutup celah hukum di lapangan.
Langkah Tindak Lanjut
Setelah permintaan tersebut disampaikan, pemerintah pusat diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses revisi perda. Proses ini melibatkan pembahasan antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah, sehingga membutuhkan waktu serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain revisi regulasi, penguatan pengawasan di lapangan dan sosialisasi kepada petani mengenai metode pengolahan lahan tanpa bakar menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Pemerintah juga diharapkan memastikan ketersediaan alat berat benar-benar sampai ke daerah yang membutuhkan, agar larangan membakar tidak berdampak pada terhambatnya aktivitas pertanian.
Dengan kombinasi revisi aturan, penyediaan alternatif peralatan, dan pengawasan yang konsisten, pemerintah menargetkan praktik pembukaan lahan dengan pembakaran dapat berhenti secara bertahap. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan daerah dalam menyesuaikan peraturan serta dukungan pemerintah pusat dalam menyediakan fasilitas pengolahan lahan yang ramah lingkungan.
Comments (0)