Prabowo Bisa Standarkan Tata Kelola Investasi Lewat Kasus Rempang

Gading Serpong, Tangerang — Di tengah gelombang investasi strategis nasional yang kian masif, satu nama daerah mencuat sebagai ujian besar: Rempang. Kawasa

Jul 08, 2026 - 10:34
0 0
Prabowo Bisa Standarkan Tata Kelola Investasi Lewat Kasus Rempang

Gading Serpong, Tangerang — Di tengah gelombang investasi strategis nasional yang kian masif, satu nama daerah mencuat sebagai ujian besar: Rempang. Kawasan di Kepulauan Riau ini bukan sekadar proyek, melainkan cermin bagaimana negara mengelola benturan antara modal dan manusia. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum historis untuk mengubah penyelesaian masalah Rempang menjadi cetak biru tata kelola pembangunan nasional.

Pernyataan ini bukan tanpa preseden. Rempang telah menjadi episentrum ketegangan selama berbulan-bulan, menyatukan tarik-menarik antara rencana investasi senilai puluhan triliun rupiah dengan hak-hak masyarakat adat yang telah mendiami pulau tersebut secara turun-temurun. Proyek Rempang Eco City, yang digadang-gadang sebagai kawasan industri dan pariwisata terintegrasi, menghadapi resistensi dari warga yang menolak relokasi.

Data menunjukkan bahwa sedikitnya 7.500 kepala keluarga terdampak langsung oleh rencana pengembangan kawasan seluas lebih dari 17.000 hektar ini. Bentrokan fisik antara aparat dan warga pada September 2023 menandai titik didih konflik yang telah lama membara. Dalam konteks inilah Iskandar Sitorus melihat peluang transformatif.

Akar Masalah: Ketika Perencanaan Abai pada Realitas Sosial

Tata kelola investasi di Indonesia berkali-kali dihadapkan pada pola yang sama: perencanaan teknokratis yang mengabaikan dimensi sosiologis. Rempang hanyalah satu dari rangkaian panjang kasus serupa — dari Wadas di Jawa Tengah hingga Pulau Pari di Kepulauan Seribu — di mana proyek strategis nasional bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat.

IAW, melalui Iskandar, mendorong pemerintah untuk tidak sekadar menyelesaikan Rempang sebagai kasus isolatif. “Penyelesaian Rempang harus menjadi template,” tegasnya, menyiratkan bahwa standar baru dalam tata kelola investasi perlu lahir dari penanganan konflik ini. Standar yang dimaksud mencakup tiga pilar fundamental: transparansi penuh dalam proses pengadaan lahan, penghormatan terhadap hak ulayat yang dijamin konstitusi, dan mekanisme ganti rugi yang adil serta partisipatif.

Kritik tajam kerap diarahkan pada Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap memangkas partisipasi publik dalam proses perizinan. Namun Iskandar menolak simplifikasi bahwa regulasi semata yang menjadi biang keladi. “Persoalannya bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik di lapangan. Bagaimana pemerintah daerah dan pusat berkoordinasi, bagaimana konsultasi publik dijalankan — semua itu harus dibakukan,” ujarnya dalam sebuah diskusi terbatas di Jakarta, Kamis lalu.

“Penyelesaian Rempang harus menjadi template. Jika pemerintah berhasil menangani ini dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, kita punya preseden kuat untuk proyek-proyek strategis selanjutnya. Tapi jika gagal, ini akan menjadi preseden buruk yang terus berulang,” kata Iskandar.

Dari Preseden Buruk ke Standar Baru

Sejarah pembangunan Indonesia sarat dengan preseden buruk yang terus direplikasi. Penggusuran tanpa dialog, kompensasi yang tidak layak, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan tanahnya menjadi narasi yang nyaris rutin. Rempang berpotensi memutus siklus itu, dengan syarat pemerintah menunjukkan keberpihakan yang tegas pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Tiga elemen kunci yang diidentifikasi IAW sebagai fondasi standar baru tersebut meliputi:

Pertama, audit sosial independen sebelum proyek dimulai. Tidak ada lagi proyek strategis yang melaju tanpa pemetaan sosial yang komprehensif dan diverifikasi oleh pihak ketiga yang kredibel. Kedua, keterlibatan masyarakat adat sejak fase perencanaan, bukan sekadar formalitas konsultasi publik yang kerap dijadikan legitimasi sepihak. Ketiga, skema ganti rugi berbasis valuasi independen yang tidak hanya menghitung nilai tanah, tetapi juga memperhitungkan hilangnya akses terhadap sumber daya alam, nilai historis, dan kohesi sosial komunitas.

Rempang, dengan segala kompleksitasnya, adalah laboratorium sesungguhnya. Keberhasilan penyelesaian di sini akan menjadi sinyal kuat bagi investor global bahwa Indonesia tidak hanya terbuka untuk bisnis, tetapi juga memiliki kerangka tata kelola yang beradab. Sebaliknya, kegagalan akan memperkuat citra negara yang abai pada hak-hak dasar warganya demi mengejar pertumbuhan ekonomi semata.

Saat ini, negosiasi antara pemerintah dan perwakilan masyarakat Rempang masih berlangsung. Sejumlah opsi tengah dibahas, termasuk relokasi terbatas, skema kemitraan lahan (land consolidation), hingga opsi tinggal di tempat dengan penyesuaian tata ruang kawasan. Namun belum satu pun kesepakatan final yang tercapai.

Prabowo, yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya kedaulatan nasional dan kesejahteraan rakyat, kini dihadapkan pada ujian konkret. Rempang bukan sekadar soal investasi dan lapangan kerja. Ia adalah pertaruhan tentang bagaimana negara mendefinisikan ulang hubungannya dengan warga dalam pusaran kapital global. Standar yang lahir dari penyelesaian Rempang akan menentukan arah tata kelola investasi Indonesia untuk satu dekade mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User