Sep 01, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

PPATK: Deposit Judi Online Semester I 2026 Sentuh Rp22 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat volume deposit permainan daring (judol) pada paruh pertama tahun 2026 mencapai angka yang mengkhawatirkan. Lembaga ini mengungkapkan to...

PPATK: Deposit Judi Online Semester I 2026 Sentuh Rp22 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat volume deposit permainan daring (judol) pada paruh pertama tahun 2026 mencapai angka yang mengkhawatirkan. Lembaga ini mengungkapkan total nilai transaksi yang mengalir ke ekosistem judol dalam enam bulan pertama 2026 telah menembus Rp22 triliun, sebuah angka yang menunjukkan betapa masifnya aktivitas perjudian daring di Indonesia.

Skala Deposit Judol yang Fantastis

Angka Rp22 triliun tersebut mencerminkan total setoran yang dilakukan pemain judol ke berbagai platform yang tersedia secara daring. PPATK selaku lembaga pengawas transaksi keuangan nasional menyebut angka ini sebagai gambaran nyata dari tantangan besar yang dihadapi dalam memberantas praktik perjudian berbasis internet.

Dalam periode yang sama, PPATK tidak hanya sekadar memantau dan menganalisis. Berbagai langkah penegakan telah ditempuh untuk memutus mata rantai pendanaan judol di Tanah Air. Otoritas keuangan ini membuktikan keseriusannya dengan melakukan tindakan tegas terhadap rekening-rekening yang terindikasi terkait aktivitas haram tersebut.

Penindakan Terhadap Rekening Bandar Judi Online

Sebagai bagian dari operasi pemberantasan judol, PPATK telah membekukan ribuan rekening yang diketahui milik bandit judol. Lembaga ini melakukan penghentian transaksi terhadap total 5.762 rekening yang digunakan oleh para pengedar dan pengelola permainan judol. Langkah ini merupakan salah satu bentuk upaya memutus saluran keuangan yang menopang operasional bisnis haram tersebut.

Selain membekukan rekening, PPATK juga berhasil menyita dana hasil aktivitas judol dalam jumlah yang tidak sedikit. Total dana yang berhasil disita dari ekosistem perjudian daring mencapai Rp588,62 miliar. Nilai ini merupakan hasil sitaan dari berbagai rekening dan aset yang terkait langsung dengan jaringan judol di Indonesia.

Implikasi dan Tantangan Ke Depan

Data yang dipublikasikan oleh PPATK ini menunjukkan bahwa pemberantasan judol memerlukan pendekatan yang komprehensif. Bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari aspek pendidikan masyarakat dan literasi digital. Deposit yang mencapai puluhan triliun rupiah dalam kurun waktu enam bulan membuktikan bahwa permintaan terhadap judol tetap tinggi di masyarakat.

Keberhasilan PPATK dalam menyita ratusan miliar rupiah dan membekukan ribuan rekening merupakan langkah awal yang positif. Namun, angka deposit Rp22 triliun mengindikasikan bahwa masih banyak sumber dana yang mengalir ke ekosistem judol dan memerlukan upaya pemberantasan yang berkelanjutan. Kerja sama antara PPATK, kepolisian, dan berbagai pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam memberantas praktik ini secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User