Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling di Dua Lokasi Hari Ini

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026. Dua gerai mobil pelayanan ditempatka

Jul 08, 2026 - 10:27
0 0
Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling di Dua Lokasi Hari Ini

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026. Dua gerai mobil pelayanan ditempatkan di titik strategis: halaman ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha dan area GPP Summarecon – Beryl Summarecon Bandung. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis. Pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor pusat Polrestabes Bandung, tidak tersedia di unit keliling.

Rincian Biaya Resmi: PNBP, Asuransi, dan Tes Kesehatan

Besaran tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon wajib menanggung premi asuransi sebesar Rp80.000 dan biaya tes kesehatan Rp50.000. Dengan demikian, total uang yang harus disiapkan oleh masyarakat adalah:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan (PNBP) Asuransi Tes Kesehatan Total
SIM A Rp80.000 Rp80.000 Rp50.000 Rp210.000
SIM C Rp75.000 Rp80.000 Rp50.000 Rp205.000

Komponen biaya ini bersifat final di lokasi pelayanan, tanpa pungutan tambahan lainnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Satlantas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa perpanjangan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 281 UU tersebut mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus membawa sejumlah berkas asli dan fotokopi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (fotokopi);
  • SIM lama yang asli beserta fotokopinya;
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang diakui;
  • Hasil Tes Psikologi SIM.

Tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan menjadi syarat mutlak karena berkaitan dengan kelayakan pengemudi di jalan raya. Ketiadaan salah satu dokumen akan membuat proses perpanjangan tidak dapat diproses di unit keliling.

Analisis Biaya Total dan Alternatif Layanan

Jika dijumlahkan, total biaya perpanjangan SIM A mencapai Rp210.000—setara dengan sekitar 2,6% dari upah minimum Kota Bandung tahun 2026 (sebagai gambaran, UMK Bandung 2026 sekitar Rp8,1 juta). Angka ini tidak termasuk biaya transportasi menuju titik layanan. Sementara itu, bagi pemegang SIM C, total biaya Rp205.000 cukup terjangkau untuk kendaraan pribadi roda dua. Menurut pengamat transportasi, biaya tersebut seharusnya disertai dengan peningkatan keamanan sistem administrasi untuk mencegah pemalsuan SIM.

Jam Operasional dan Antisipasi Antrean

Mobil SIM Keliling biasanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB atau hingga kuota tercapai. Warga diimbau hadir lebih awal sebab kapasitas pelayanan di lapangan terbatas. Pada pelaksanaan sebelumnya di lokasi yang sama, antrean panjang kerap terlihat pada jam-jam sibuk menjelang tenggat akhir masa berlaku SIM. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM benar-benar habis, karena SIM kedaluwarsa yang terlampau lama mewajibkan pengajuan pembuatan baru di kantor polisi, bukan lagi perpanjangan biasa.

Implikasi Hukum bagi Pengendara Tanpa SIM

Merujuk pada Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Ketentuan ini menegaskan urgensi memiliki SIM yang sah. Operasional layanan keliling diharapkan dapat mendekatkan akses dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User