MUARA ENIM — Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Sumatera Selatan, mengambil langkah persuasif tak lazim dalam menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Memanfaatkan momentum ibadah fajar, aparat kepolisian menyambangi masjid-masjid di kawasan rawan melalui program Subuh Keliling untuk memberikan edukasi langsung mengenai bahaya serta sanksi hukum pembakaran lahan.
Langkah preventif ini diambil seiring meningkatnya kerentanan kebakaran vegetasi selama musim kemarau di wilayah Sumatera Selatan. Pendekatan kultural dan religius dinilai efektif menembus resistensi warga pedesaan yang selama ini masih mengandalkan metode pembakaran tradisional untuk membuka ladang perkebunan.
Kronologi Fajar: Dari Mimbar Ibadah ke Sosialisasi Lapangan
Kegiatan sosialisasi yang menyasar langsung masyarakat akar rumput ini dilakukan secara terstruktur sejak dini hari, mengikuti alur interaksi terpadu antara kepolisian dan warga lokal:
- Pukul 04.30 WIB: Personel gabungan Polres dan Polsek jajaran tiba di masjid-masjid target di wilayah pedesaan untuk melaksanakan salat Subuh berjemaah bersama tokoh agama dan masyarakat.
- Pukul 05.15 WIB: Selepas ibadah, petugas membuka forum dialog kamtibmas, memaparkan ancaman nyata karhutla serta dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan perekonomian regional.
- Pukul 05.45 WIB: Pembagian selebaran maklumat larangan membakar hutan dan lahan serta pemasangan spanduk imbauan di titik-titik kumpul masyarakat sekitar pemukiman.
"Upaya pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum di ujung kejadian. Kami memilih masuk melalui pendekatan humanis lewat Subuh Keliling agar kesadaran menjaga lingkungan tumbuh dari nurani masyarakat," ujar perwakilan Polres Muara Enim.
Ancaman Nyata dan Ketegasan Sanksi Hukum
Polres Muara Enim menegaskan bahwa pembakaran lahan secara sengaja merupakan tindak pidana berat yang dapat merusak tatanan ekologis secara masif. Edukasi yang disampaikan tidak hanya menekankan bahaya kabut asap, namun juga konsekuensi pidana yang menanti para pelanggar:
- Jerat UU Lingkungan Hidup: Berdasarkan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Sanksi UU Kehutanan: Pelanggaran pembakaran di kawasan hutan berlandaskan UU No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun.
- Dampak Bencana Asap: Kebakaran skala luas terbukti melumpuhkan aktivitas penerbangan, mencemari kualitas udara (ISPU buruk), serta memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak-anak.
Strategi Terpadu Melibatkan Bhabinkamtibmas
Selain Subuh Keliling, jajaran Bhabinkamtibmas diinstruksikan untuk meningkatkan frekuensi patroli sambang ke kantong-kantong perkebunan karet dan kelapa sawit rakyat. Petugas memetakan kawasan berisiko tinggi dan mengajak para pemilik lahan untuk memanfaatkan alat berat atau metode mekanis ramah lingkungan saat melakukan pembersihan lahan (land clearing).
Polres Muara Enim berharap sinergi antara ulama, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum ini dapat mewujudkan wilayah bebas asap, sehingga potensi bencana tahunan kabut asap di Bumi Serasan Sekundang dapat ditekan sedini mungkin.
Comments (0)