Polisi Ringkus 4 Pelajar Pelaku Pengeroyokan Brutal di Palembang
PALEMBANG — Aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang mengamankan empat orang remaja berstatus pelajar yang diduga kuat melakukan aksi pengeroyokan terh
PALEMBANG — Aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang mengamankan empat orang remaja berstatus pelajar yang diduga kuat melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang. Keempat pelaku diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden kekerasan tersebut viral di media sosial.
Keempat remaja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR (17), RA (16), FS (17), dan DA (15). Seluruhnya merupakan pelajar dari sekolah menengah berbeda di wilayah Palembang. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi terpisah pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (7/7/2026) tanpa perlawanan berarti.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, insiden bermula pada Senin sore (6/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang diketahui berinisial RP (19), seorang pemuda yang bekerja sebagai kurir paket, sedang melintas di Jalan KH. Azhari, kawasan 13 Ulu, usai menyelesaikan pekerjaannya.
Menurut keterangan saksi mata, korban sempat terlibat cekcok mulut dengan salah satu pelaku yang diduga berkendara ugal-ugalan dan nyaris menyerempet korban. Pertengkaran verbal tersebut kemudian memicu emosi kelompok pelajar itu. Dalam hitungan menit, keempat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor mendatangi korban dan langsung melancarkan serangan fisik secara membabi buta.
"Korban dikeroyok pakai tangan kosong dan benda tumpul. Kami temukan luka lebam di sekujur tubuh, luka robek di kepala bagian belakang, dan patah tulang di lengan kiri," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Andi Setiawan, dalam konferensi pers Rabu siang.
Korban yang terkapar bersimbah darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin oleh warga sekitar. Hingga kini, RP masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi stabil namun memerlukan observasi lanjutan akibat trauma kepala yang dialaminya.
Barang Bukti dan Motif
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat kejadian
- Satu batang kayu sepanjang 60 cm yang diduga digunakan memukul korban
- Empat unit ponsel milik para pelaku yang kini diperiksa forensik digital
- Pakaian korban yang masih terdapat bercak darah
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman di jalan raya yang berujung pada aksi balas dendam spontan. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan geng motor atau kelompok tertentu dalam insiden ini. Tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan hasil negatif narkotika.
Ancaman Hukum
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mengingat dua dari empat tersangka masih berusia di bawah 17 tahun, penyidik menerapkan mekanisme peradilan anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tersangka di bawah umur, prosesnya berbeda, didampingi Bapas dan orang tua. Tapi ini tidak mengurangi tanggung jawab pidana mereka," tegas Kompol Andi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar jam sekolah. Insiden ini menjadi pengingat bahwa kenakalan remaja dapat bereskalasi menjadi tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum jangka panjang.
Proses penyidikan masih berlanjut. Polisi tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak sekolah para pelaku untuk pemeriksaan latar belakang perilaku mereka.
Comments (0)