Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin, 3 Orang Ditangkap

Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penyulingan minyak mentah di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang berlangsung tanpa perlawanan, petugas mengaman...

Jul 13, 2026 - 06:46
0 0
Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin, 3 Orang Ditangkap

Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penyulingan minyak mentah di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang berlangsung tanpa perlawanan, petugas mengamankan tiga orang yang tengah sibuk mengoperasikan tungku penyulingan berkapasitas besar. Aktivitas gelap ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penyulingan tersembunyi di area yang sulit dijangkau, jauh dari permukiman warga. Para pelaku memanfaatkan lahan kosong yang dikelilingi vegetasi lebat untuk menyamarkan kegiatan mereka. Tungku masakan yang digunakan mampu menampung sekitar 80 drum minyak mentah dalam satu siklus produksi, menunjukkan skala operasi yang tidak kecil.

Kronologi Penggerebekan

Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim dari Kepolisian Resor Banyuasin bersama satuan reserse kriminal melancarkan penggerebekan pada waktu yang tidak diungkapkan secara detail demi alasan keamanan. Saat petugas tiba, ketiga pelaku tidak sempat melarikan diri karena terkejut dan terkepung.

Mereka kedapatan sedang menuangkan minyak mentah ke dalam wadah pemanas dan mengatur suhu api pada tungku. Petugas langsung menghentikan seluruh proses dan meminta para pelaku menunjukkan dokumen legalitas operasi. Karena tidak satu pun dari mereka mampu menunjukkan izin, ketiganya segera diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Penyulingan ilegal ini menggunakan metode pemanasan konvensional untuk memisahkan fraksi minyak. Minyak mentah yang diduga berasal dari penambangan liar atau pencurian dari pipa milik perusahaan negara dipanaskan dalam tungku raksasa tersebut. Uap yang dihasilkan kemudian dialirkan melalui pipa sederhana menuju sistem pendingin ala kadarnya, sehingga menghasilkan produk turunan yang dijual di pasar gelap.

Selain tungku berkapasitas 80 drum, polisi turut menyita puluhan drum berisi minyak mentah dan minyak hasil sulingan, selang, alat ukur suhu, serta perlengkapan pendukung lainnya. Total volume minyak yang berhasil disita mencapai ribuan liter, menandakan bahwa tempat ini bukan sekadar operasi rumahan, melainkan sudah mengarah pada industri terlarang yang terorganisasi.

Para pelaku diketahui bekerja secara bergantian dengan sistem shift untuk menjaga tungku tetap menyala selama 24 jam. Hal ini menunjukkan adanya permintaan pasar yang stabil terhadap produk ilegal tersebut. Sumber minyak mentah masih terus didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan penadah atau oknum yang membocorkan pasokan dari sumur resmi.

Ancaman Hukum dan Dampak

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor lain yang berperan sebagai pemodal atau pemasok bahan baku.

Selain aspek legal, aktivitas ini membawa risiko lingkungan yang serius. Proses penyulingan tanpa standar keamanan dan tanpa pengolahan limbah dapat mencemari tanah dan air di sekitarnya. Residu beracun dari proses pemurnian biasanya dibuang begitu saja ke dalam tanah atau aliran sungai terdekat, mengancam ekosistem serta kesehatan warga.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kegiatan serupa. Kerugian negara dari pencurian dan pengolahan ilegal minyak mentah diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan yang seringkali diabaikan oleh para pelaku.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kepala Satuan Reskrim Polres Banyuasin melalui keterangan tertulis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas penambangan dan penyulingan minyak tanpa izin. "Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan merusak alam," ujar perwakilan kepolisian. Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan SKK Migas dan pemerintah daerah untuk membongkar jaringan serupa di wilayah lain.

Proses penyelidikan kini memasuki tahap pendalaman, termasuk memeriksa keterkaitan kasus ini dengan sejumlah pengungkapan sebelumnya di kawasan Sumatera Selatan yang dikenal memiliki potensi minyak bumi cukup besar. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi dan tidak tergoda untuk terlibat dalam bisnis ilegal yang merugikan negara secara jangka panjang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User