Sep 16, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Polda Metro Jaya Sita Ribuan Karung Kacang Tanah Impor India

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar. Sebuah gudan

Polda Metro Jaya Sita Ribuan Karung Kacang Tanah Impor India

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar. Sebuah gudang tertutup di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek setelah terbukti menyimpan ribuan karung berisi kacang tanah impor asal India yang disinyalir menyalahi aturan kepabeanan dan karantina kesehatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah mengencangkan pengawasan terhadap masuknya komoditas pertanian asing. Masuknya komoditas tanpa uji kelayakan pangan berpotensi merusak harga pasar domestik serta membawa risiko kontaminasi zat berbahaya bagi konsumen dalam negeri.

Kronologi Pengungkapan Gudang Penyimpanan di Penjaringan

Operasi penindakan dan penyegelan gudang penyimpanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penelusuran mendalam. Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, berikut adalah tahapan kronologis hingga kasus ini berhasil dibongkar ke publik:

  1. Pengumpulan Informasi Intelijen: Petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat truk kontainer mencurigakan pada jam-jam tidak wajar di area industri Penjaringan.
  2. Pemantauan Lapangan (Surveilans): Tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengintaian selama beberapa hari untuk memetakan alur distribusi dan mengidentifikasi pengelola gudang.
  3. Pelaksanaan Penggerebekan: Personel kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan para pekerja tengah menumpuk ribuan karung kacang tanah bertuliskan produsen India tanpa berkas karantina yang sah.
  4. Penyegelan Lokasi: Petugas memasang garis polisi (police line) di seluruh area gudang guna mengamankan barang bukti dan menghentikan aktivitas operasional.

Indikasi Pelanggaran Prosedur Karantina dan Keamanan Pangan

Dari penindakan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa ribuan karung kacang tanah dengan estimasi berat total mencapai puluhan ton. Berdasarkan pemeriksaan fisik awal, komoditas tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati jalur pemeriksaan resmi Badan Karantina Indonesia.

"Kami tidak hanya menyoroti masalah dokumen perizinan atau dugaan penyelundupan, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan konsumen. Setiap komoditas pangan impor wajib melewati uji laboratorium untuk memastikan bebas dari kandungan toksin berbahaya seperti aflatoksin sebelum diedarkan ke masyarakat," ujar salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Langkah nekat memasukkan komoditas pangan secara tidak resmi ini ditengarai bertujuan memotong alur birokrasi dan menghindari kewajiban penyetoran pajak bea masuk. Praktik ini menciptakan iklim persaingan usaha tidak sehat yang langsung memukul para petani kacang tanah lokal.

Langkah Penyidikan Lanjutan dan Ancaman Sanksi

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami alur distribusi barang tersebut, termasuk mengusut peran pemilik gudang, perusahan penyedia jasa logistik, hingga importir utama yang mendatangkan barang dari luar negeri. Penyidik juga menggandeng saksi ahli dari kementerian terkait untuk memperkuat konstruksi hukum.

Fokus investigasi kepolisian saat ini mencakup beberapa hal penting:

  • Pemeriksaan Dokumen Impor: Memeriksa keabsahan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Sertifikat Pelepasan Karantina.
  • Uji Laboratorium Sampel: Mengambil sampel kacang tanah untuk memastikan ada tidaknya cemaran mikroba atau bahan kimia berbahaya.
  • Penelusuran Kerugian Negara: Menghitung nilai potensi kerugian penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor.

Pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User