Sep 16, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Imigrasi Perketat Sistem M-Paspor, Biaya dan Mekanisme Layanan Diperbarui

Transformasi digital dokumen keimigrasian di Indonesia terus mengalami pembaruan sistematis. Direktorat Jenderal Imigrasi kini memusatkan seluruh registras

Imigrasi Perketat Sistem M-Paspor, Biaya dan Mekanisme Layanan Diperbarui

Transformasi digital dokumen keimigrasian di Indonesia terus mengalami pembaruan sistematis. Direktorat Jenderal Imigrasi kini memusatkan seluruh registrasi permohonan melalui aplikasi M-Paspor guna memangkas birokrasi dan meminimalisasi celah percaloan yang selama bertahun-tahun membayangi kantor imigrasi di berbagai daerah.

Meskipun sistem digital telah diterapkan secara penuh, penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih kerap menghadapi kendala teknis, mulai dari kuota antrean daring yang cepat habis hingga minimnya pemahaman terkait regulasi tarif resmi. Pemerintah menegaskan bahwa digitalisasi ini ditujukan demi menciptakan transparansi penuh dalam pelayanan publik.

Transformasi M-Paspor dan Realitas Pelayanan Publik

Integrasi data kependudukan dengan basis data keimigrasian menuntut pemohon untuk lebih teliti dalam melengkapi dokumen persyaratan. Seluruh proses pengunggahan berkas—mulai dari e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga ijazah terakhir—kini diverifikasi secara otomatis sebelum pemohon datang untuk sesi wawancara dan biometrik.

"Digitalisasi paspor bukan sekadar memindahkan antrean fisik ke layar ponsel, melainkan upaya sistemik menutup ruang transaksi ilegal dan memastikan kepastian waktu serta biaya bagi pemohon," ungkap pejabat fungsional keimigrasian dalam keterangannya.

Struktur Tarif Resmi Paspor

Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan standar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan melalui saluran perbankan resmi atau kanal pembayaran elektronik terverifikasi. Tidak ada transaksi tunai yang diperbolehkan di lokasi kantor imigrasi.

Jenis Layanan Paspor Masa Berlaku Tarif PNBP Resmi
Paspor Biasa Non-Elektronik (48 Halaman) Maksimal 10 Tahun Rp350.000
Paspor Elektronik (E-Passport 48 Halaman) Maksimal 10 Tahun Rp650.000
Layanan Percepatan Paspor (Selesai Hari Sama) - Rp1.000.000 (di luar biaya buku)

Mekanisme dan Tahapan Pengajuan Terkini

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku, alur pengurusan dirancang melalui tahapan terstruktur:

  • Registrasi Akun: Unduh aplikasi M-Paspor, lakukan verifikasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat surel aktif.
  • Pengunggahan Dokumen: Unggah foto dokumen asli dengan kualitas pencahayaan jelas tanpa manipulasi digital.
  • Pemilihan Kantor dan Jadwal: Pilih kantor imigrasi terdekat serta waktu kedatangan sesuai ketersediaan kuota resmi.
  • Penyelesaian Pembayaran: Bayar tagihan kode billing dalam batas waktu maksimal 2 jam pasca pendaftaran agar jadwal tidak hangus.
  • Wawancara dan Perekaman Biometrik: Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen fisik asli untuk verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan foto wajah.

Pengawasan Ketat Terhadap Praktik Pungli

Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran jasa kilat dari calo di media sosial. Setiap pembayaran wajib disetorkan ke kas negara lewat kode billing PNBP resmi. "Masyarakat diimbau melapor ke saluran pengaduan jika menemukan oknum yang memungut biaya di luar tarif resmi," tegas perwakilan pengawasan internal keimigrasian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User