PN Jakpus Ogah Campuri Pelaporan Etik Dua PH Nadiem
Sikap Pengadilan yang TegasPengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa mereka tidak akan melangkah masuk ke dalam wilayah yang bukan kewenangannya, yakni mengadili atau menilai dugaan pelanggaran...
Sikap Pengadilan yang Tegas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa mereka tidak akan melangkah masuk ke dalam wilayah yang bukan kewenangannya, yakni mengadili atau menilai dugaan pelanggaran kode etik dua kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Lembaga peradilan itu menolak seluruh permintaan yang mengarah pada intervensi terhadap proses etik para advokat, dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme internal organisasi profesi.
Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah pihak yang berharap pengadilan dapat memberikan penilaian moral atau etis terhadap dua pengacara yang tengah menjalankan tugasnya dalam mendampingi klien. Namun, PN Jakpus secara lugas menyatakan bahwa ranah kode etik berada di luar yurisdiksi seorang hakim perdata maupun pidana. Kode etik advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, merupakan tanggung jawab eksklusif Dewan Kehormatan Peradi.
Akar Permasalahan dan Laporan ke Peradi
Dua pengacara yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan oleh pihak lain yang terlibat dalam sengketa hukum dengan sang menteri. Laporan itu didasarkan pada anggapan bahwa tindakan para advokat selama proses litigasi di PN Jakpus menyalahi aturan profesi. Namun, detail spesifik dugaan pelanggaran tidak menjadi konsumsi publik secara luas karena masuk dalam ruang lingkup Dewan Kehormatan yang bersifat tertutup.
Beberapa pihak yang tidak puas dengan jalannya proses peradilan berpendapat bahwa hakim yang memeriksa perkara juga seharusnya dapat menilai etika para advokat yang beracara di ruang sidang. Harapan tersebut kandas setelah pengadilan merespons dengan tegas bahwa tidak ada satu pasal pun dalam hukum acara yang memberikan hakim kewenangan untuk menyatakan seorang advokat bersalah secara etik. Hakim hanya berhak menegur atau melaporkan advokat ke organisasi profesi jika terjadi tindakan yang mengganggu ketertiban persidangan.
Kewenangan Dewan Kehormatan Peradi
Organisasi profesi advokat, dalam hal ini Peradi, memiliki perangkat Dewan Kehormatan yang bekerja secara otonom untuk menjaga kemuliaan profesi. Dewan Kehormatan dibentuk dari para advokat senior yang memahami betul batas-batas tanggung jawab, hak imunitas, serta kewajiban para advokat dalam membela kepentingan klien. Mekanisme pemeriksaan etik bersifat internal, rahasia, dan keputusannya mengikat bagi anggota profesi.
Kode etik advokat menuntut agar setiap pembelaan dilakukan secara jujur, tanpa rekayasa, dan menghormati proses pengadilan. Jika Dewan Kehormatan menemukan adanya pelanggaran, sanksi bisa berupa teguran tertulis, skorsing, hingga pemberhentian tetap. Itulah mengapa PN Jakpus menilai bahwa hanya institusi tersebut yang memiliki kapasitas dan legitimasi untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap perilaku para advokat, bukan pengadilan yang hanya menjadi medan pertarungan argumen.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum acara dan etika profesi menyambut baik ketegasan PN Jakpus. Mereka menilai penolakan pengadilan untuk terlibat dalam persoalan etik advokat merupakan langkah yang tepat sekaligus memperjelas batas fungsi antara lembaga yudikatif dan organisasi profesi. Jika pengadilan masuk menilai etika, maka independensi profesi advokat akan terancam dan potensi konflik kepentingan bisa semakin lebar.
Sejumlah akademisi menegaskan bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan prosedural, bukan kebenaran etis. Etika profesi diurus oleh komunitas profesi itu sendiri. Mencampur-adukkan keduanya akan menciptakan kekacauan sistemik, di mana seorang hakim bisa dengan mudah menekan advokat melalui ancaman penilaian etik yang tidak berdasar.
Implikasi ke Depan
Dengan penyerahan penuh ke Dewan Kehormatan Peradi, kedua kuasa hukum Nadiem akan menjalani proses etik secara mandiri sesuai kode etik. Hasil dari sidang etik itu tidak akan mempengaruhi secara langsung putusan pengadilan dalam perkara yang sedang berjalan, karena kedua ranah hukum dan etika dipisahkan secara tegas. Namun demikian, kredibilitas profesional para advokat dipertaruhkan dan dapat berdampak pada karier mereka di masa mendatang.
PN Jakpus sendiri menegaskan bahwa mereka akan tetap melanjutkan proses persidangan pokok perkara tanpa terganggu oleh dinamika laporan etik yang terjadi. Fokus pengadilan adalah mengadili perkara berdasarkan fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan, bukan mengurus perilaku para pendamping hukum di luar persidangan. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Langkah PN Jakpus ini diharapkan menjadi preseden baik bagi pengadilan lain di Indonesia untuk konsisten membatasi diri pada wilayah kewenangan masing-masing. Campur tangan terhadap persoalan internal profesi lain hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan demikian, kita semua tinggal menunggu bagaimana Dewan Kehormatan Peradi bekerja dan memutuskan laporan tersebut secara transparan dan akuntabel, tanpa tekanan dari luar.
Baca juga:
Comments (0)