Pihak Adam Deni Harap Restorative Justice di Kasus Rusak Ruko, Ini Kata Polisi
Jakarta - Pihak selebgram Adam Deni menyatakan harapannya agar kasus perusakan ruko serta pengancaman terhadap pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dapat diselesai
Jakarta - Pihak selebgram Adam Deni menyatakan harapannya agar kasus perusakan ruko serta pengancaman terhadap pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, hingga saat ini pihak kepolisian mengaku belum menerima surat permohonan resmi terkait hal tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, memberikan keterangan kepada media kami pada Senin (22/6/2026) bahwa belum ada langkah administratif yang diambil oleh tersangka berinisial ADM tersebut. "Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," jelasnya.
Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur standar, dan belum ada inisiatif formal dari pihak Adam Deni untuk mengajukan perdamaian di luar pengadilan. Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara di luar jalur persidangan yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta biasanya mensyaratkan adanya kesepakatan damai dan pemenuhan kewajiban tertentu dari pihak tersangka.
Kasus ini bermula dari insiden perusakan ruko yang dilakukan Adam Deni di wilayah Cilincing. Dalam aksinya, ia juga diduga mengancam pegawai setempat dengan menggunakan senjata airsoft gun yang ia pamerkan. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu respons cepat dari aparat kepolisian yang kemudian mengamankan yang bersangkutan.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata airsoft gun yang digunakan Adam Deni saat mengamuk. Penelusuran ini penting untuk mengetahui apakah senjata tersebut diperoleh secara legal atau melalui jalur yang melanggar hukum, mengingat kepemilikan senjata jenis ini diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan belum adanya surat permohonan resmi, proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara tetap berlanjut. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, sembari membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai jika seluruh prosedur hukum terpenuhi.
Comments (0)