Persidangan Sudewo: Saksi Bantah Arahan Hentikan Pengisian Perangkat Desa

Sidang perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian perangkat desa yang melibatkan terdakwa Sudewo kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis lalu. Agenda persidangan berfoku...

Jul 13, 2026 - 11:34
0 0
Persidangan Sudewo: Saksi Bantah Arahan Hentikan Pengisian Perangkat Desa

Sidang perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian perangkat desa yang melibatkan terdakwa Sudewo kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis lalu. Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi ketiga, Tri Hariyama, yang selama ini disebut-sebut mengetahui arah kebijakan terdakwa. Keterangan yang disampaikan saksi justru membalikkan sejumlah asumsi yang selama ini berkembang di kalangan penyidik maupun jaksa penuntut umum.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Amri Susanto, Tri Hariyama dengan tegas membantah telah menerima perintah atau arahan apa pun dari Sudewo untuk menunda atau menghentikan proses usulan pengisian perangkat desa pada tahun 2025. Pernyataan ini sontak memunculkan gelombang pertanyaan baru karena berbeda jauh dari konstruksi dakwaan yang mendasari perkara ini.

Keterangan Mengejutkan di Bawah Sumpah

Di bawah sumpah, Tri Hariyama menjelaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa sepenuhnya berjalan sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa tidak ada instruksi lisan ataupun tertulis dari Sudewo untuk menghambat tahapan seleksi. Saksi juga menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambilnya merupakan hasil koordinasi dengan dinas terkait dan bukan atas perintah pribadi terdakwa.

"Sepengetahuan saya, semua tahap pengisian perangkat desa berlangsung transparan. Tidak ada arahan untuk tidak memproses usulan dari desa," kata Tri Hariyama dalam ruang sidang. Keterangan itu disampaikan dengan intonasi tenang namun diwarnai beberapa kali interupsi dari jaksa yang mempertanyakan perubahan sikap saksi.

Majelis hakim pun sempat menggali lebih dalam. Hakim menanyakan apakah benar Tri Hariyama pernah diperiksa penyidik dan isi berita acara pemeriksaannya menyatakan hal yang berbeda. Saksi mengakui telah diperiksa sebelumnya namun enggan mengomentari isi BAP tersebut secara rinci.

Kontradiksi dengan Berita Acara Pemeriksaan

Keterangan yang diucapkan Tri Hariyama di depan persidangan ini sangat kontras dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dijadikan alat bukti oleh jaksa. Dalam BAP yang dibuat pada awal penyidikan, penyidik mencatat bahwa Tri Hariyama mengaku mendapat arahan dari Sudewo untuk menahan sementara proses pengisian perangkat desa, terutama untuk formasi kepala dusun dan sekretaris desa yang dinilai strategis.

Kuasa hukum terdakwa langsung memanfaatkan momen itu untuk menegaskan bahwa BAP yang diandalkan jaksa ternyata tidak akurat atau bahkan disusun tanpa konfirmasi yang tepat. "Kami lihat ada kejanggalan serius. Saksi di bawah sumpah justru mengoreksi catatan penyidik. Ini patut didalami apakah BAP itu dibuat sesuai prosedur atau ada tekanan," ujar salah satu kuasa hukum Sudewo di sela persidangan.

Di sisi lain, tim jaksa tetap bersikukuh bahwa BAP memiliki kekuatan pembuktian. Jaksa mendalilkan bahwa keterangan saksi di persidangan yang tiba-tiba berubah bisa jadi merupakan upaya untuk melindungi terdakwa. Jaksa pun mengingatkan ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Respons Tim Jaksa dan Strategi Pembuktian

Jaksa Penuntut Umum, Rini Safitri, segera meminta izin majelis untuk melakukan konfrontasi terbatas dengan membacakan petikan BAP yang kontradiktif. Petikan tersebut menunjukkan bahwa Tri Hariyama pernah menerangkan bahwa ia diminta Sudewo untuk "menunggu arahan lebih lanjut" sebelum memproses usulan desa. Namun saksi tetap bergeming dan menyatakan bahwa saat itu ia hanya mendengar pernyataan diskusi biasa, bukan perintah.

Rini Safitri menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak hanya bergantung pada satu saksi. "Ada saksi lain dan bukti surat yang mendukung dakwaan kami. Kami akan buktikan bahwa terdakwa memang menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi pengisian perangkat desa demi kepentingan tertentu," ungkapnya setelah sidang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan sejumlah perangkat desa yang merasa kecewa karena proses seleksi yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan tanpa alasan yang jelas. Dari penelusuran, kuat dugaan penghentian itu terkait dengan upaya Sudewo untuk menempatkan orang-orang dekatnya di posisi strategis di tingkat desa.

Akademisi Soroti Kredibilitas BAP

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Andi Himawan, saat dimintai pandangannya terpisah menyatakan bahwa perubahan keterangan saksi di persidangan merupakan hal yang lazim terjadi. Namun, jika perbedaan tersebut sangat mencolok dan tidak dapat dijelaskan secara logis, maka kredibilitas BAP bisa dipertanyakan.

"BAP memang bukan alat bukti tunggal. Hakim akan menilai seluruh fakta persidangan. Keterangan saksi di bawah sumpah memiliki bobot lebih tinggi, asalkan didukung oleh bukti lain," kata Himawan. Ia menambahkan, jika terbukti ada rekayasa dalam BAP, bisa muncul perkara baru terkait penyalahgunaan wewenang penyidik.

Jalan Persidangan Masih Panjang

Terlepas dari goncangan yang muncul akibat perubahan keterangan ini, persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan jaksa maupun penasihat hukum. Sudewo sendiri saat dikonfirmasi seusai sidang memilih untuk tidak banyak berkomentar. "Saya percayakan sepenuhnya pada proses hukum. Saya yakin kebenaran akan terungkap," ucapnya singkat.

Publik kini menunggu apakah keterangan Tri Hariyama akan semakin memperlemah dakwaan atau justru memunculkan bukti baru dari pihak jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari kalangan perangkat desa yang diduga menjadi korban kebijakan tersebut. Hakim juga diharapkan segera memutuskan perlu tidaknya menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan awal untuk mengklarifikasi perbedaan isi BAP.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User