Perkara Yaqut Cs Terdaftar di Tipikor Jakarta, Sidang Perdana Pekan Depan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menangani perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas besert...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menangani perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah pihak lain. Berkas perkara telah tercatat dalam register pengadilan, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Berkas Teregister dengan Nomor Perkara Terpisah
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi, membenarkan seluruh berkas perkara telah masuk ke kepaniteraan. Setiap terdakwa memperoleh nomor register yang berbeda karena jaksa penuntut umum melimpahkan perkara dalam berkas yang dipisahkan. Pemisahan nomor merupakan prosedur administratif yang lazim ketika lebih dari satu terdakwa diadili dalam satu rangkaian perkara yang sama.
Pelimpahan berkas ke pengadilan menandai berakhirnya kewenangan penuntutan dan dimulainya tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Kepaniteraan meneruskan berkas kepada pimpinan pengadilan untuk diterbitkan penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, serta penjadwalan sidang. Seluruh tahapan administratif itu harus rampung sebelum sidang perdana digelar.
Terpisahnya nomor perkara tidak memengaruhi status hukum para terdakwa. Kewenangan atas status penahanan masing-masing terdakwa beralih ke tangan majelis hakim sejak berkas dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Susunan Majelis Hakim Disiapkan
Pimpinan pengadilan saat ini menyiapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, majelis tingkat pertama beranggotakan lima hakim dengan komposisi dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc, dipimpin seorang ketua majelis. Penetapan nama-nama hakim menjadi kewenangan penuh ketua pengadilan.
Setelah penetapan majelis terbit, panitera pengganti menyampaikan panggilan resmi kepada para terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum. Hukum acara pidana mensyaratkan panggilan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum sidang dimulai. Panggilan itu memuat hari, tanggal, dan jam persidangan serta agenda yang akan dilangsungkan.
Agenda Sidang Perdana
Sidang perdana pekan depan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat dakwaan menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa beserta pasal yang dilanggar. Karena setiap terdakwa tercatat dengan nomor perkara terpisah, pembacaan dakwaan dimungkinkan berlangsung dalam sidang berbeda atau pada hari yang sama secara berurutan.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukumnya berhak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Jaksa kemudian diberi kesempatan menanggapi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela. Jika tidak ada eksepsi, pemeriksaan langsung berlanjut ke tahap pembuktian, dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum. Selepas sidang perdana, majelis hakim biasanya menetapkan jadwal sidang lanjutan satu hingga dua kali dalam sepekan.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini berakar pada penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama. Indonesia memperoleh kuota tambahan sekitar 20 ribu jemaah, yang kemudian diduga dibagi antara jemaah haji reguler dan haji khusus secara tidak sesuai ketentuan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membatasi porsi kuota haji khusus paling banyak delapan persen dari kuota nasional.
Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama hingga pihak swasta penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Lembaga antirasuah juga menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kebijakan pembagian kuota tersebut sebelum akhirnya menyeret sejumlah pihak ke kursi pesakitan.
Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama periode 2020 hingga 2024, ketika kebijakan pembagian kuota tambahan itu diambil. KPK menetapkannya sebagai tersangka dan menyangkakan pasal penyalahgunaan wewenang. Penyidikan kemudian dinyatakan lengkap, berkas dilimpahkan ke penuntutan, lalu didaftarkan ke pengadilan hingga tercatat dengan nomor perkara saat ini.
Hingga berkas teregister, belum ada pernyataan resmi dari Yaqut maupun terdakwa lain mengenai sikap menghadapi persidangan. Materi pembelaan diperkirakan baru terbaca pada sidang perdana, baik melalui eksepsi maupun tanggapan langsung atas surat dakwaan. Sepanjang proses berjalan, seluruh terdakwa berkedudukan dengan asas praduga tak bersalah hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Persidangan perkara ini terbuka untuk umum sesuai asas peradilan yang jujur dan tidak memihak. Publik dapat mengikuti jalannya pemeriksaan sejak pembacaan dakwaan pekan depan hingga putusan majelis hakim pada tahap akhir.
Comments (0)