Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan
Polemik penahanan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kewenangan untuk menahan ataupun mena
Polemik penahanan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kewenangan untuk menahan ataupun menangguhkan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa kini telah beralih sepenuhnya ke meja hijau.
Proses pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah rampung. Dengan selesainya serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini, maka status penahanan keduanya secara otomatis menjadi wewenang penuntut umum. Pihak Dirkrimum Polda Metro Jaya menegaskan tidak lagi memiliki intervensi dalam menentukan status penahanan tersebut.
Peralihan Kewenangan Pasca Pelimpahan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, memberikan penjelasan resmi terkait peralihan wewenang ini pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pengajuan segala bentuk upaya hukum terkait penahanan kini harus dialamatkan langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan lagi ke institusi kepolisian."Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum. Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."Pernyataan ini sekaligus merespons manuver tim kuasa hukum kedua tersangka yang sempat menyampaikan niat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebelum proses pelimpahan terjadi, pihak Roy Suryo melalui pengacaranya, Ahmad Khozinudin, memang telah menyiapkan sejumlah strategi pembelaan. Mereka bahkan mengklaim telah mengantongi dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang bersedia bertindak sebagai penjamin.
Comments (0)