Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan

Polemik penahanan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kewenangan untuk menahan ataupun mena

Jul 08, 2026 - 19:40
0 0
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan
Polemik penahanan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kewenangan untuk menahan ataupun menangguhkan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa kini telah beralih sepenuhnya ke meja hijau. Proses pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah rampung. Dengan selesainya serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini, maka status penahanan keduanya secara otomatis menjadi wewenang penuntut umum. Pihak Dirkrimum Polda Metro Jaya menegaskan tidak lagi memiliki intervensi dalam menentukan status penahanan tersebut.

Peralihan Kewenangan Pasca Pelimpahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, memberikan penjelasan resmi terkait peralihan wewenang ini pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pengajuan segala bentuk upaya hukum terkait penahanan kini harus dialamatkan langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan lagi ke institusi kepolisian.
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum. Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
Pernyataan ini sekaligus merespons manuver tim kuasa hukum kedua tersangka yang sempat menyampaikan niat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebelum proses pelimpahan terjadi, pihak Roy Suryo melalui pengacaranya, Ahmad Khozinudin, memang telah menyiapkan sejumlah strategi pembelaan. Mereka bahkan mengklaim telah mengantongi dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang bersedia bertindak sebagai penjamin.

Jaminan Tokoh dan Langkah Hukum Selanjutnya

Meski demikian, dengan telah bergesernya status penanganan perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan, pengajuan penjaminan tersebut wajib disesuaikan dengan prosedur kejaksaan. Para tokoh yang disebut siap menjadi penjamin harus mengajukan surat jaminan resmi ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat diproses lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum yang menangani berkas perkara ini. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki otoritas penuh untuk mengabulkan, menolak, atau memberikan syarat-syarat tertentu dalam permohonan penangguhan penahanan. Keputusan ini biasanya mempertimbangkan kekhawatiran subjektif penyidik, seperti potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, meskipun telah ada penjamin. Laporan dari media kami sebelumnya menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan digital yang menyudutkan mantan Presiden Jokowi. Kini, dengan dialihkannya tanggung jawab penahanan, publik menanti kapan jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut. Tim redaksi Lurusin.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan memberikan laporan terkini dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User