Sep 29, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Pemkab Tangerang Tolak Bantuan Hukum Kasatpol PP Terduga Pelecehan

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) yang

Pemkab Tangerang Tolak Bantuan Hukum Kasatpol PP Terduga Pelecehan

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) yang tengah menghadapi dugaan kasus pelecehan. Keputusan itu menegaskan posisi pemerintah daerah yang memilih tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang berinisial AN dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan. Laporan tersebut langsung mencuat ke publik dan memicu pertanyaan besar soal sikap pemerintah daerah terhadap pejabatnya yang tersandung kasus hukum.

Pemkab Pilih Sikap Netral dan Serahkan ke Proses Hukum

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengalokasikan anggaran maupun memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang berstatus sebagai terlapor. Alasannya, kasus tersebut merupakan domain personal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi, bukan atas nama institusi.

"Kami tidak memberikan pendampingan hukum. Ini ranah pribadi yang bersangkutan, silakan jalani prosesnya sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan."

Pernyataan itu menepis anggapan bahwa pemerintah daerah akan melindungi pejabatnya. Menurut Sekda, posisi Pemkab hanya sebatas menunggu hasil pemeriksaan dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

Korban Laporkan Dugaan Pelecehan ke Polres

Laporan dugaan pelecehan itu telah diterima unit pelayanan perempuan dan anak di jajaran kepolisian setempat. Korban mengaku mengalami perbuatan tidak menyenangkan saat berinteraksi dengan terlapor. Sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, telah diserahkan untuk memperkuat laporan.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami keterangan para saksi sebelum menetapkan status hukum terlapor. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi dijadwalkan secara bertahap, sementara terlapor belum dipanggil secara resmi.

  • Laporan korban telah teregistrasi di unit PPA kepolisian setempat.
  • Sejumlah bukti digital telah disita penyidik untuk keperluan pemeriksaan.
  • Terlapor belum menjalani pemeriksaan resmi hingga saat ini.
  • Pemkab menegaskan tidak akan menanggung biaya pendampingan hukum.

Desakan Transparansi Menguat

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Tangerang mendesak pemerintah daerah untuk bersikap transparan dan tidak menutupi informasi seputar kasus ini. Mereka menilai jabatan Kasatpol PP sebagai penegak peraturan daerah membuat posisi terlapor rentan menyalahgunakan pengaruh.

Pengamat kebijakan publik menilai keputusan Pemkab untuk tidak memberikan bantuan hukum adalah langkah tepat secara etika, namun harus diikuti dengan pengawasan internal yang ketat. Netralitas institusi menjadi kunci agar publik tetap percaya pada proses hukum.

"Kalau pemerintah daerah ikut membiayai pendampingan hukum, itu akan dibaca publik sebagai bentuk perlindungan. Sikap tidak memberikan bantuan justru menjaga integritas institusi," ujar salah satu pengamat.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor belum memberikan pernyataan resmi. Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan publik di lingkup Satpol PP tetap berjalan normal sambil menunggu perkembangan pemeriksaan kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User