Pemerintah Kebut Penetapan LP2B untuk Selamatkan Lahan Sawah di Ciamis
CIAMIS – Upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang masif kini menjadi prioritas utama. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis mempercepat penetapan lahan sawah sebagai La
CIAMIS – Upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang masif kini menjadi prioritas utama. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis mempercepat penetapan lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan ketahanan pangan daerah dan nasional tetap terjaga di tengah derasnya arus pembangunan infrastruktur dan permukiman.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami di lapangan, proses verifikasi dan pemetaan lahan telah memasuki tahap final. Ratusan hektare sawah produktif di sejumlah kecamatan, seperti Kawali, Panjalu, dan Ciamis Kota, menjadi prioritas utama untuk segera disahkan statusnya. Dengan status LP2B, lahan tersebut tidak dapat diubah fungsinya menjadi kawasan industri, perumahan, atau komersial tanpa melalui mekanisme hukum yang ketat.
Payung Hukum dan Target Luasan
Penetapan LP2B merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan pertanian pangan yang dilindungi dalam rencana tata ruang. Di Kabupaten Ciamis, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah menyiapkan data puluhan ribu hektare sawah yang masuk dalam kriteria LP2B, dengan target awal penetapan seluas 5.000 hektare pada tahun ini.
Kepala Dinas Pertanian setempat menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya mengamankan lahan, tetapi juga memberikan insentif bagi petani. "Kami akan mengawal petani yang lahannya masuk LP2B dengan bantuan sarana produksi, perbaikan irigasi, serta pendampingan teknologi. Ini upaya nyata agar mereka tidak tergoda menjual sawahnya," ujarnya dalam wawancara bersama Lurusin.com, kemarin.
"Kami akan mengawal petani yang lahannya masuk LP2B dengan bantuan sarana produksi, perbaikan irigasi, serta pendampingan teknologi. Ini upaya nyata agar mereka tidak tergoda menjual sawahnya."
Tekanan Alih Fungsi Lahan Makin Kuat
Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, lebih dari 200 hektare sawah di Ciamis beralih fungsi menjadi perumahan dan sarana pariwisata. Angka ini belum termasuk alih fungsi skala kecil yang tidak tercatat. Kondisi tersebut membuat pemkab bergerak cepat dengan melibatkan camat dan kepala desa untuk mendata wilayah yang rawan konversi.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ciamis, Dedi Supriatna, menyambut baik percepatan ini. Ia berharap agar proses birokrasi tidak berlarut-larut. "Setiap musim panen saja sudah sulit bertahan, apalagi kalau tanah makin sempit. Dengan LP2B, kami merasa ada kepastian hukum untuk terus bertani," katanya.
Selain perlindungan lahan, pemerintah juga mendorong penerapan pertanian ramah lingkungan di kawasan LP2B. Program seperti sistem irigasi hemat air dan penggunaan pupuk organik akan diperluas guna menjaga produktivitas tanah dalam jangka panjang. Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan pertanian berkelanjutan yang menjadi fokus Kementerian Pertanian.
Media kami akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan LP2B di wilayah Ciamis dan daerah lain di Jawa Barat, serta dampaknya terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas pasokan pangan.
Comments (0)