Pelat Nomor Modifikasi Bernada Vulgar Marak di Sragen, Warga Resah
Keresahan menyelimuti masyarakat Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menyusul beredarnya kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor hasil modifikasi. Bukan sekadar mengganti bentuk atau warna, sejumla...
Keresahan menyelimuti masyarakat Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menyusul beredarnya kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor hasil modifikasi. Bukan sekadar mengganti bentuk atau warna, sejumlah pemilik kendaraan diduga sengaja merekayasa susunan huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hingga terbaca sebagai rangkaian kata bernada vulgar yang tidak pantas dipertontonkan di ruang publik.
Fenomena yang kerap disebut pelat jorok ini sebenarnya bukan hal baru, namun kembali menjadi sorotan setelah warga melaporkan dan mengunggah temuan mereka ke media sosial. Banyak pihak menilai praktik tersebut merusak ketertiban umum sekaligus memberikan contoh buruk bagi anak-anak dan remaja yang setiap hari melintas di jalan raya.
Di sejumlah daerah, modifikasi pelat sempat menjadi tren di kalangan sebagian pengendara, mulai dari huruf timbul, pelat akrilik, hingga susunan karakter yang dibuat menyerupai nama atau kata tertentu. Sebagian pelaku menganggapnya sebagai bentuk ekspresi atau lelucon semata, tanpa menyadari konsekuensi hukum yang mengintai di baliknya.
Modus Modifikasi yang Mengaburkan Identitas Kendaraan
Berdasarkan pengamatan di lapangan, modifikasi dilakukan dengan berbagai cara. Ada pemilik yang mengubah bentuk huruf pelat sehingga menyerupai karakter lain, menambahkan stiker atau cat untuk menutup sebagian angka, hingga mengganti pelat resmi dengan pelat buatan yang dicetak sendiri di luar mekanisme resmi kepolisian.
Akibatnya, kombinasi karakter yang seharusnya menjadi identitas resmi kendaraan berubah menjadi tulisan yang mengandung makna tidak senonoh. Praktik semacam ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga menghilangkan fungsi utama pelat nomor sebagai alat identifikasi kendaraan oleh aparat maupun sistem tilang elektronik.
Padahal, setiap TNKB yang sah hanya diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Polri melalui proses registrasi dan identifikasi resmi. Pelat yang dicetak di luar jalur tersebut, apalagi dengan susunan karakter yang direkayasa, masuk dalam kategori tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Aturan Jelas, Sanksi Pidana Menanti
Ketentuan mengenai pelat nomor sebenarnya sudah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dilengkapi TNKB yang sah.
Pasal 280 undang-undang tersebut mengancam setiap pengendara yang tidak memasang TNKB sebagaimana ditetapkan kepolisian dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sementara Pasal 68 menegaskan bahwa tanda nomor kendaraan wajib memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditentukan.
Spesifikasi teknis pelat juga diatur dalam peraturan kepolisian mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pelat resmi memiliki standar warna dasar, ukuran huruf, hingga material tertentu. Segala bentuk perubahan, mulai dari variasi huruf, penambahan aksen, hingga penggunaan pelat tidak resmi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Dengan kata lain, memodifikasi pelat hingga membentuk kata tertentu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum yang dapat diproses.
Risiko Lebih Besar dari Sekadar Tilang
Selain ancaman sanksi, pelat modifikasi menyimpan risiko lain yang tidak kalah serius. Kendaraan dengan identitas yang tidak terbaca jelas berpotensi menyulitkan penegakan hukum, misalnya saat terjadi kecelakaan, tabrak lari, atau tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan. Sistem kamera tilang elektronik atau ETLE juga tidak mampu mengidentifikasi pelat yang menyimpang dari standar.
Dari sisi sosial, kata-kata bernada vulgar yang terpampang di jalan raya dinilai warga mencederai norma kesopanan. Tidak sedikit orang tua yang mengeluh karena anak-anak mereka membaca, bahkan menirukan, tulisan yang seharusnya tidak layak konsumsi publik tersebut.
Penegakan dan Imbauan bagi Pemilik Kendaraan
Aparat kepolisian di wilayah Sragen dan sekitarnya secara berkala menggelar razia kendaraan, termasuk menyasar pelat nomor yang tidak sesuai standar. Pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat modifikasi berisiko ditilang dan diminta segera mengganti pelat dengan versi resmi.
Masyarakat diimbau tidak ikut-ikutan tren modifikasi semacam ini. Bagi yang ingin mengganti pelat karena rusak atau hilang, proses resmi dapat dilakukan melalui kantor Samsat dengan biaya penerbitan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Peran masyarakat juga penting. Warga yang menemukan kendaraan berpelat janggal dapat melaporkannya ke kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi. Semakin cepat praktik semacam ini ditertibkan, semakin kecil pula ruang bagi pelaku untuk mengulanginya.
Ketertiban berlalu lintas dimulai dari hal sederhana: memasang pelat nomor yang sah dan terbaca jelas. Mengubahnya demi candaan bernada vulgar justru membuka pintu masalah hukum yang sebenarnya mudah dihindari.
Comments (0)