Sep 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Gibran Dinyatakan Penuhi Syarat, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Komisi Pemilihan Umum mengambil sikap yang tegas dalam menghadapi permohonan terkait keabsahan pasangan calon. Menurut lembaga penyelenggara pemilu tersebut, seluruh syarat pencalonan yang melibatkan ...

Gibran Dinyatakan Penuhi Syarat, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Komisi Pemilihan Umum mengambil sikap yang tegas dalam menghadapi permohonan terkait keabsahan pasangan calon. Menurut lembaga penyelenggara pemilu tersebut, seluruh syarat pencalonan yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka telah dipenuhi, sementara pihak pemohon dinilai tidak berhak mengajukan gugatan karena tidak memiliki kedudukan hukum. Pernyataan ini menempatkan sengketa pada koridor hukum acara pemilu, bukan pada jalur umum yang selama ini sering dipakai untuk menguji sebuah pendaftaran calon.

Jalur Hukum yang Diatur Undang-Undang

Dalam jawaban resminya, pihak KPU menegaskan bahwa perbedaan penafsiran atas pemenuhan persyaratan calon bukan perkara yang bisa diajukan ke sembarang forum. Perselisihan semacam itu termasuk kategori sengketa proses yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 460 dan Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua pasalan itu membagi sengketa pemilu ke dalam tiga jenis, yakni perselisihan hasil pemilu, sengketa pencalonan, dan sengketa penetapan calon terpilih.

Sengketa pencolonan sendiri diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu apabila terdapat perbedaan penafsiran atas pemenuhan persyaratan calon. Karena undang-undang telah mengatur secara khusus mekanisme pemeriksaannya, maka forum tersebut bersifat eksklusif. Konsekuensinya, pihak yang keberatan tidak dapat memilih jalur lain seperti pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri, sebab perkara pemilu tunduk pada aturan yang berdiri sendiri dan mengesampingkan aturan umum.

Implikasi prosedurnya sangat nyata: permohonan yang diajukan di luar jalur yang ditentukan berisiko ditolak bukan karena isinya keliru, melainkan karena forum yang dipilih tidak sesuai dengan rambu-rambu peraturan perundang-undangan.

Soal Kedudukan Hukum Pemohon

Kedudukan hukum dalam praktik peradilan merujuk pada posisi hukum seorang pemohon terhadap objek yang dipersoalkan. Seseorang hanya bisa mengajukan permohonan apabila memiliki kepentingan langsung, konkret, dan nyata atas perkara tersebut. Kepentingan yang bersifat umum, tidak langsung, atau sekadar kepedulian pribadi tidak cukup untuk memenuhi syarat ini.

Dalam konteks permohonan terkait pencalonan, kedudukan hukum diukur dari apakah kerugian hukum yang dialami pemohon bersifat personal dan dapat ditentukan. Bila syarat ini gugur, maka tidak ada dasar untuk melanjutkan pemeriksaan ke substansi perkara. Hakim atau majelis pemeriksa berhent mengadili dan memutus permohonan tanpa membahas benar atau salahnya dalil yang diajukan.

Alasan Pemenuhan Syarat Pencalonan

Di sisi lain, KPU menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan administratif dan substansial yang berlaku. Berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, dokumen yang dipersyaratkan telah dilampirkan, dan verifikasi yang dilakukan penyelenggara tidak menemukan halangan yang bersifat fatal.

Persoalan usia minimal calon wakil presiden sendiri sempat menjadi bahan perdebatan publik setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tersebut dan menetapkan kriteria tambahan berdasarkan riwayat partisipasi dalam pemilu. Putusan itu kemudian menjadi acuan teknis bagi penyelenggara dalam memproses pendaftaran. Dengan berpegang pada ketentuan sebagaimana hasil penafsiran hakim konstitusi, KPU menilai seluruh syarat telah terpenuhi.

Konsekuensi Bagi Pihak Pemohon

Apabila kedudukan hukum tidak terpenuhi, permohonan akan gugur pada tahap awal pemeriksaan. Dalam praktik, putusan semacam ini tidak memuat penilaian terhadap dalil pokok, sehingga tidak ada pernyataan yang menyatakan dalil pemohon itu benar maupun salah. Yang diputus hanya soal kewenangan mengajukan perkara.

Selain itu, biaya perkara yang timbul sejak awal hingga putusan dijatuhkan umumnya dibebankan kepada pemohon. Artinya, upaya hukum yang ditempuh tidak menghasilkan pembahasan substansi, melainkan berujung pada penyelesaian prosedural semata.

Apa yang Terjadi Selanjutnya

Meski demikian, penolakan atas dasar kedudukan hukum tidak otomatis menutup seluruh kemungkinan. Pihak pemohon masih dapat menempuh jalur lain yang memang dibuka oleh undang-undang, yaitu mengajukan sengketa pencalonan kepada Badan Pengawas Pemilu sesuai tingkatan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU, langkah selanjutnya bergantung pada strategi hukum yang dipilih pemohon. Faktanya, penyelesaian sengketa pemilu menuntut kepatuhan pada forum dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang. Selama permohonan diajukan di luar kerangka tersebut, kemungkinan untuk dibahas lebih lanjut tetap terbatas, sebab penyelenggara berpegang pada ketentuan yang secara eksplisit mengatur penyelesaian perselisihan terkait syarat pencalonan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User