Sep 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

KPU Nilai Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Tak Tepat

Jakarta — Sidang sengketa hasil pemilihan umum 2024 kembali menghadirkan perdebatan soal batas wewenang lembaga peradilan dalam menilai syarat calon pemimpin. Fokus pembahasan kali ini adalah riwaya...

KPU Nilai Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Tak Tepat

Jakarta — Sidang sengketa hasil pemilihan umum 2024 kembali menghadirkan perdebatan soal batas wewenang lembaga peradilan dalam menilai syarat calon pemimpin. Fokus pembahasan kali ini adalah riwayat pendidikan salah satu pasangan calon wakil presiden, yang digugat sejumlah pihak dengan alasan belum memenuhi standar pendidikan minimal yang mereka tuntut. Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum memberikan jawaban tegas: persoalan semacam itu merupakan urusan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan hakim konstitusi.

Pandangan tersebut disampaikan di hadapan majelis dan langsung menuai perhatian luas. Salah satu argumen yang paling banyak dibahas adalah pernyataan bahwa gugatan atas syarat ijazah seorang calon memiliki kesamaan logika dengan proses pemakzulan. Argumentasi ini dipakai untuk menegaskan bahwa permohonan semestinya ditempuh melalui jalur yang diatur dalam ketetapan hukum dasar, yakni inisiatif pembuatan undang-undang di parlemen.

Permohonan yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon meminta agar ketentuan tentang syarat pencalonan ditafsirkan lebih ketat, dengan tuntutan agar setiap kandidat nomor satu dan dua wajib menyandang gelar sarjana. Permohonan ini pada dasarnya menyasar pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan pendidikan minimal menengah atas atau sederajat sebagai syarat pencalonan, tanpa kewajiban gelar sarjana.

Tuntutan menaikkan ambang batas pendidikan menjadi sarjana dinilai KPU tidak bisa dikabulkan lewat uji materi, sebab perubahan substansi aturan semacam itu harus dimulai dari usul undang-undang. Dalam tata negara Indonesia, hak mengajukan rancangan undang-undang ada di tangan DPR dan presiden, sementara Mahkamah Konstitusi hanya berperan memeriksa kesesuaian materi muatannya dengan konstitusi.

Alasan KPU Menolak Jalur Peradilan

Menurut penjelasan tim hukum KPU, lembaganya telah menjalankan proses verifikasi berkas calon berdasarkan aturan yang ada. Ketika seluruh dokumen dinyatakan memenuhi syarat dan pasangan calon ditetapkan, maka status hukum mereka tidak lagi bisa digugat dengan cara menuntut perubahan aturan dasar melalui pengadilan.

Di sinilah letak keberatan utama. KPU menilai permohonan tersebut menyerupai upaya memberhentikan seorang calon yang telah sah, padahal mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden mengikuti prosedur khusus yang diatur konstitusi, meliputi penyampaian usul oleh DPR dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian, menempatkan sengketa kelayakan calon di ranah gugatan konstitusi dinilai tidak sesuai dengan konfigurasi ketatanegaraan.

Alasan kedua menyangkut pembagian kewenangan lembaga. Mahkamah Konstitusi memang berwenang mengadili uji materi undang-undang, namun tidak mengadili kelayakan perseorangan secara langsung. Mengabulkan tuntutan menaikkan syarat pendidikan berarti menciptakan aturan baru yang efektifnya menggugurkan kelayakan calon yang sudah diverifikasi, dan hal itu, menurut KPU, melampaui kewenangan hakim.

Dampak bagi Aturan Pencalonan ke Depan

Jika mahkamah mengabulkan permohonan, konsekuensinya akan sangat luas. Bukan hanya satu pasangan calon yang terdampak, melainkan seluruh konfigurasi pencalonan pada pemilihan berikutnya, termasuk tahapan yang sudah berjalan. KPU menegaskan bahwa perubahan syarat harus dijalankan lewat revisi undang-undang oleh DPR agar memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perdebatan ini juga membuka pertanyaan publik tentang standar pendidikan bagi pemimpin. Sebagian pihak berpendapat bahwa gelar sarjana menjadi ukuran kompetensi, sementara pandangan lain menilai pengalaman kerja dan rekam jejak sama pentingnya. Yang pasti, perubahan kriteria semacam itu tidak bisa diputuskan sepihak di ruang persidangan, melainkan melalui kajian legislatif yang melibatkan seluruh fraksi dan kajian akademik yang terbuka.

Menunggu Putusan Majelis

Sidang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak dan ahli terkait tafsir pasal pencalonan. Majelis diharapkan mempertimbangkan batas kewenangan lembaga sebelum memberikan amar putusan, karena keputusan ini akan menjadi preseden bagi sengketa serupa di masa depan.

Berdasarkan rangkaian argumen yang telah dipaparkan, KPU konsisten pada satu titik: sengketa syarat calon bukan ranah uji materi, melainkan urusan pembentukan undang-undang di parlemen. Publik kini menanti apakah majelis mengikuti logika tersebut atau membuka jalan bagi perubahan syarat melalui putusan pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User