Oct 07, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Pansus hingga Hak Angket Mengemuka

JAKARTA — Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi II DPR

PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Pansus hingga Hak Angket Mengemuka

JAKARTA — Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menjadi salah satu suara paling vokal yang mempertanyakan implikasi putusan tersebut terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Dalam pernyataannya, Deddy tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga membuka pintu wacana politik yang lebih keras: pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penggunaan hak angket. Langkah ini dianggap sebagai respons konstitusional atas apa yang ia nilai sebagai persoalan serius dalam proses pencalonan Gibran.

Putusan MK dan Bayang-Bayang Kontroversi

Putusan MK yang mengubah syarat usia dan pendidikan calon wakil presiden menjadi pintu masuk bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Namun, putusan itu tak lepas dari kritik karena dinilai sarat konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Hingga kini, isu tersebut belum benar-benar surut meski pemilu telah usai.

Deddy menilai persoalan ini bukan sekadar ranah hukum, melainkan sudah menjadi persoalan etika dan integritas kenegaraan. Menurutnya, DPR memiliki instrumen untuk menelusuri lebih dalam jika dianggap perlu.

"Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi soal bagaimana kita menjaga marwah konstitusi. Kalau memang ada persoalan serius, pansus atau hak angket itu opsi yang sah secara konstitusional," ujar Deddy Yevri Sitorus.

Pansus dan Hak Angket: Instrumen Politik yang Sah

Pansus dan hak angket merupakan dua mekanisme yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau peristiwa tertentu. Pansus biasanya dibentuk untuk mengusut isu spesifik, sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bermasalah.

Menurut Deddy, kedua opsi ini tidak boleh dianggap tabu. Ia menekankan bahwa penggunaan hak angket pernah terjadi dalam sejarah politik Indonesia, misalnya pada kasus Century. Karena itu, isu putusan MK soal Gibran dinilai layak masuk radar pengawasan legislatif.

Fakta kunci: Hak angket hanya bisa diajukan jika mendapat dukungan minimal 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda, dan disetujui dalam rapat paripurna. Artinya, langkah ini membutuhkan konsolidasi politik yang tidak ringan.

Respons Publik dan Dinamika Koalisi

Wacana pansus dan hak angket tentu memicu reaksi beragam. Di satu sisi, publik yang masih menyoroti etika putusan MK melihat ini sebagai jalan untuk menegakkan akuntabilitas. Di sisi lain, koalisi pendukung pemerintah cenderung menilai langkah ini sebagai manuver politik yang tidak produktif.

Deddy sendiri menyadari bahwa usulan ini bakal menghadapi resistensi politik yang kuat. Namun, ia bersikeras bahwa pertaruhan utamanya adalah kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan demokrasi.

"Kalau kita diam saja, maka preseden buruk akan terus berulang. Hari ini MK, besok bisa lembaga lain," tegasnya.

Jalan Panjang Menuju Akuntabilitas

Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari DPR untuk membentuk pansus atau menggulirkan hak angket. Namun, pernyataan Deddy menjadi sinyal bahwa isu ini belum selesai. Ia membuka ruang diskursus bahwa pengawasan legislatif tidak boleh berhenti hanya karena pemilu telah usai.

Yang menarik, perdebatan ini tidak hanya menyangkut Gibran, tetapi juga menyentuh kredibilitas MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Jika DPR benar-benar bergerak, maka ini bisa menjadi ujian besar bagi check and balances di Indonesia.

Pertanyaannya kini: akankah parlemen berani melangkah lebih jauh, atau wacana ini berhenti sebagai retorika politik semata? Publik menunggu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User