Pasar Kripto Perkuat Fondasi Hukum Lewat Regulasi Baru

Pelaku industri perdagangan aset kripto menyambut positif ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dinilai mampu mendorong keseta

Jul 08, 2026 - 08:13
0 0
Pasar Kripto Perkuat Fondasi Hukum Lewat Regulasi Baru
Pelaku industri perdagangan aset kripto menyambut positif ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dinilai mampu mendorong kesetaraan perlakuan bagi seluruh platform yang melayani investor Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa bursa global yang turut menawarkan layanan kepada pengguna di tanah air wajib memenuhi standar operasional yang sama seperti yang diterapkan pada Pedagang Aset Kripto (PAKD) lokal. Ketentuan ini telah lama ditunggu oleh ekosistem domestik karena membuka jalan bagi terciptanya mekanisme perdagangan yang lebih adil. Salah satu dampak langsung dari kebijakan tersebut adalah kewajiban penyediaan order book dalam mata uang rupiah, sehingga seluruh transaksi yang melibatkan pengguna Indonesia dapat dipantau dan memberikan kontribusi nyata pada lalu lintas keuangan nasional. CEO INDODAX, William Sutanto, menggarisbawahi bahwa industri kripto tanah air tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, ekosistem ini telah bertumbuh selama lebih dari satu dekade dengan fondasi modal yang kokoh serta praktik pasar yang kian profesional. Momentum regulasi P2SK, kata William, harus dioptimalkan agar pertumbuhan pesat industri tidak hanya melahirkan volume perdagangan tinggi, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang konkret bagi perekonomian negara. > "Pemerintah perlu memastikan bahwa industri ini menghasilkan dampak langsung, bukan sekadar angka transaksi," ujar William dalam pernyataannya yang dikutip media kami, Senin (17/6). Para pelaku usaha berharap pemerintah segera merumuskan pedoman teknis yang dapat menjembatani platform lokal dan global dalam satu kerangka kepatuhan yang terpadu. Dengan begitu, ekuitas persaingan dapat dijaga tanpa menghambat inovasi yang menjadi ciri khas sektor aset digital. Beleid P2SK juga dinilai menjadi instrumen strategis dalam menjaga kedaulatan moneter di ranah digital. Langkah ini sejalan dengan upaya negara-negara lain yang mulai mengerek otoritas regulator terhadap aktivitas bursa kripto multinasional yang selama ini beroperasi lintas batas tanpa batasan yurisdiksi yang jelas. Pasar kripto Indonesia sendiri menunjukkan ketahanan yang menggembirakan pascabeberapa tekanan global pada semester awal 2026. Jumlah investor kripto domestik terus meningkat, didorong oleh kesadaran akan pentingnya diversifikasi aset serta kemudahan akses yang diberikan oleh platform berlisensi resmi. Dengan adanya standar baru yang disyaratkan melalui aturan turunan P2SK, seluruh pemangku kepentingan optimistis bahwa Indonesia mampu menempatkan diri sebagai pusat keunggulan perdagangan aset digital yang berdaulat dan berdaya saing di kawasan Asia Pasifik. Informasi lebih lanjut akan terus kami sampaikan seiring perkembangan regulasi teknis yang diterbitkan oleh otoritas terkait, sebagaimana dilaporkan oleh Lurusin.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User