Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Pakistan — Koalisi Sipil dan Jurnalis Kecam Penundaan Sidang Banding Imaan Mazari

Penundaan berkepanjangan atas permohonan penangguhan hukuman bagi pengacara hak asasi manusia terkemuka Pakistan, Imaan Zainab Mazari-Hazir, bersama suamin

Pakistan — Koalisi Sipil dan Jurnalis Kecam Penundaan Sidang Banding Imaan Mazari

Penundaan berkepanjangan atas permohonan penangguhan hukuman bagi pengacara hak asasi manusia terkemuka Pakistan, Imaan Zainab Mazari-Hazir, bersama suaminya, Hadi Ali Chattha, memicu gelombang kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Puluhan jurnalis senior dan aktivis menilai berlarut-larutnya proses di Pengadilan Tinggi Islamabad (Islamabad High Court/IHC) sebagai bentuk pengabaian terhadap akses keadilan yang mendesak.

Keduanya saat ini masih mendekam di balik jeruji besi di tengah upaya hukum banding yang mandek. Sikap pasif institusi peradilan dalam memproses penangguhan hukuman tersebut dinilai mencederai prinsip peradilan yang cepat dan adil (speedy trial), terlebih perintah eksplisit telah dikeluarkan oleh otoritas yudisial tertinggi di negara tersebut.

Kronologi Ketidakpatuhan Yudisial dan Kebuntuan Kasus

Proses hukum yang menimpa Imaan Mazari dan suaminya memperlihatkan serangkaian penundaan prosedural yang ganjil. Lembaga peradilan tinggi tampak mengabaikan tenggat waktu yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Pakistan.

  1. Perintah Tegas Mahkamah Agung: Mahkamah Agung Pakistan telah mengeluarkan instruksi eksplisit kepada Pengadilan Tinggi Islamabad agar segera memutus permohonan penangguhan penahanan dan banding tersebut dalam kurun waktu paling lambat dua pekan.
  2. Penundaan Berulang Tanpa Alasan Substantif: Kendati tenggat waktu tersebut telah terlampaui, persidangan di IHC berulang kali ditunda (adjourned) tanpa keputusan yang pasti mengenai nasib penahanan kedua pembela hak asasi manusia tersebut.
  3. Penahanan yang Berkepanjangan: Selama proses administrasi hukum diulur-ulur, Imaan dan Hadi tetap berada dalam kurungan fisik, membatasi hak kebebasan mereka sebelum putusan banding inkrah ditetapkan.
"Meskipun substansi hukum dari setiap permohonan sepenuhnya menjadi kewenangan independen pengadilan, penundaan prosedural yang disengaja dan berlarut-larut menciptakan tanda tanya besar atas efektivitas upaya pemulihan yudisial di Pakistan."

Puluhan Tokoh Pers dan Pembela Demokrasi Bersuara

Sebanyak puluhan jurnalis kawakan, pemimpin redaksi, dan pembela hak asasi manusia terkemuka Pakistan menandatangani pernyataan sikap bersama. Nama-nama besar di dunia jurnalisme dan advokasi sipil Pakistan menyuarakan kekhawatiran mendalam atas preseden buruk ini.

Di antara para tokoh yang mengecam penundaan ini tercatat jurnalis senior dan aktivis seperti Hussain Naqi, Farhatullah Babar, Zahid Hussain, Mazhar Abbas, Munizae Jahangir, Nasir Zaidi, Dr. Touseef Ahmed Khan, Iqbal Khattak, Anwar Iqbal, serta puluhan representasi media independen lainnya. Mereka menegaskan bahwa pembiaran ini mengindikasikan tekanan sistemik terhadap para advokat yang kerap bersikap kritis terhadap kebijakan negara.

  • Erosi Supremasi Hukum: Ketidakmampuan pengadilan mematuhi perintah Mahkamah Agung dinilai merusak wibawa institusi hukum secara sistematis.
  • Kriminalisasi Pembela HAM: Pola penahanan dan penundaan sidang dinilai kerap digunakan sebagai instrumen represi administratif untuk membungkam kritik publik.
  • Preseden Buruk Hak Sipil: Kegagalan memberikan peninjauan hukum yang tepat waktu mengancam hak warga negara atas peradilan yang adil dan bebas dari intervensi.

Masyarakat sipil kini menuntut Pengadilan Tinggi Islamabad segera menggelar sidang dan mengambil keputusan tegas tanpa penundaan lebih lanjut demi memulihkan integritas penegakan hukum dan menjamin hak-hak konstitusional para terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User