Oct 07, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Pajak Penjual di Marketplace Mulai Oktober 2026

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak bagi penjual yang beraktivitas di platform marketplace. Berdasarkan informasi yang telah diumumkan, ketentuan ini akan mul...

Pajak Penjual di Marketplace Mulai Oktober 2026

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak bagi penjual yang beraktivitas di platform marketplace. Berdasarkan informasi yang telah diumumkan, ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh di Indonesia.

Latar Belakang Kebijakan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi ekonomi secara signifikan. Marketplace kini menjadi salah satu sarana utama bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk menjangkau konsumen dalam skala yang lebih luas. Seiring dengan meningkatnya volume transaksi melalui platform digital, pemerintah melihat pentingnya adanya mekanisme pemungutan pajak yang lebih terstruktur bagi aktivitas penjualan daring.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Selama ini, banyak penjual online yang belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan. Dengan adanya mekanisme pemungutan pajak melalui platform, diharapkan proses administrasi menjadi lebih sederhana, sekaligus mendorong kepatuhan tanpa membebani penjual dengan prosedur yang rumit.

Tarif, Batas Omzet, dan Objek Pajak

Salah satu poin penting dalam ketentuan ini adalah besaran tarif yang diterapkan. PPh 22 sebesar 0,5 persen akan dikenakan terhadap transaksi penjualan yang memenuhi kriteria. Tarif ini merupakan bentuk pemotongan pajak yang dilakukan oleh platform marketplace atas penghasilan yang diperoleh penjual dari aktivitas penjualannya.

Selain tarif, kebijakan ini juga menetapkan batas omzet sebesar Rp500 juta dalam periode tertentu. Penetapan batas ini menunjukkan adanya pembagian kewajiban yang mempertimbangkan skala usaha. Dengan adanya batas omzet tersebut, tidak seluruh penjual akan dikenakan mekanisme pemotongan ini, melainkan hanya mereka yang telah mencapai ambang omzet yang telah ditentukan.

Pemotongan ini berfokus pada penghasilan dari penjualan barang melalui marketplace. Artinya, transaksi yang menjadi objek pemotongan adalah transaksi jual beli yang terjadi di dalam ekosistem platform, sesuai dengan ketentuan teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh otoritas pajak.

Ketentuan Pelaksanaan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan pemotongan pajak akan dilakukan oleh pihak platform marketplace. Hal ini berarti penjual tidak perlu melakukan pemotongan sendiri, namun akan menerima bukti potong atas pajak yang telah dipotong dari setiap transaksi yang relevan. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi penjual, khususnya bagi mereka yang baru memulai usaha.

Platform marketplace juga memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetorkan pajak hasil pemotongan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kewajiban ini memastikan bahwa pemotongan yang dilakukan berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, penjual tetap memiliki hak untuk melihat rincian pemotongan melalui fitur yang disediakan oleh platform.

Perlu dicatat bahwa ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Masa persiapan menjadi hal yang penting bagi seluruh pihak, baik platform maupun penjual, untuk menyesuaikan sistem, data, dan tata kelola keuangan mereka sebelum tanggal tersebut.

Dampak bagi Penjual Marketplace

Kebijakan ini akan membawa berbagai dampak bagi penjual. Bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta, pemotongan PPh 22 sebesar 0,5 persen akan berpengaruh terhadap arus kas, meski jumlahnya tergantung pada volume penjualan. Oleh karena itu, perhitungan harga jual, margin keuntungan, dan perencanaan keuangan perlu disesuaikan dengan mempertimbangkan potongan pajak ini.

Di sisi lain, bagi penjual dengan omzet di bawah batas yang ditentukan, ketentuan ini tidak akan berlaku secara langsung. Namun, peningkatan kesadaran perpajakan secara keseluruhan dapat berdampak positif dalam jangka panjang, terutama jika penjual berencana untuk mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar.

Transparansi juga menjadi aspek penting. Dengan adanya bukti potong, penjual dapat dengan mudah mencatat pajak yang telah dibayarkan sebagai bagian dari laporan keuangan mereka. Hal ini dapat membantu dalam pengelolaan usaha yang lebih tertib dan terukur.

Langkah Persiapan yang Dapat Dilakukan

Menjelang pemberlakuan pada 1 Oktober 2026, penjual dapat mempersiapkan diri dengan beberapa langkah. Pertama, melakukan evaluasi terhadap omzet usaha secara berkala untuk mengetahui apakah telah mencapai batas Rp500 juta atau belum. Kedua, meninjau struktur harga dan margin untuk mengantisipasi pengaruh pemotongan 0,5 persen.

Ketiga, memastikan data identitas dan informasi perpajakan yang terdaftar di platform marketplace sudah benar dan terbarui. Keakuratan data ini sangat penting untuk kelancaran pelaporan dan penerbitan bukti potong. Terakhir, penjual disarankan untuk mulai membiasakan pencatatan transaksi secara terpisah, sehingga perhitungan keuangan menjadi lebih akurat dan siap menghadapi ketentuan baru ini.

Penutup

Kebijakan pemotongan PPh 22 sebesar 0,5 persen bagi penjual marketplace dengan batas omzet Rp500 juta yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 merupakan langkah penyesuaian sistem perpajakan terhadap realitas ekonomi digital. Dengan mekanisme pemotongan oleh platform, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menambah kompleksitas bagi penjual. Persiapan yang tepat menjadi kunci agar seluruh pihak dapat beradaptasi dengan lancar terhadap ketentuan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User