Operasi Gabungan Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta – Tim gabungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau yang kerap disebut balpres di Pelabuhan T

Jul 08, 2026 - 05:45
0 0
Operasi Gabungan Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta – Tim gabungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau yang kerap disebut balpres di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi yang digelar secara terencana tersebut, sebanyak 43 kontainer berisi berbagai jenis pakaian bekas berhasil diamankan. Estimasi nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp37,5 miliar. Pengungkapan ini menambah panjang daftar penindakan terhadap impor ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya yang dikutip dari laporan media kami, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi pengungkapan utama dalam kasus ini, yaitu di Jakarta dan di Kalimantan Barat. Penindakan di Tanjung Priok menjadi sorotan karena skala dan nilainya yang relatif besar. Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan impor, sekaligus melindungi kelangsungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjirnya produk impor ilegal.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” tegas Purbaya.

Pakaian bekas impor ilegal, selain melanggar aturan tata niaga, juga membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional. Produk-produk ini membanjiri pasar dengan harga sangat murah sehingga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha lokal yang sudah berinvestasi dan membayar pajak. Lebih jauh, praktik ini potensial menyebabkan kerugian fiskal karena tidak adanya penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak impor. Tak hanya itu, dari sisi Kesehatan dan lingkungan, balpres tidak melalui proses karantina standar dan berpotensi membawa zat berbahaya, kuman, atau bahkan limbah tekstil dari negara asal yang melanggar standar keamanan produk.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa modus penyelundupan balpres biasanya dilakukan dengan cara menyamarkan barang dalam kontainer yang seolah-olah berisi komoditas lain, atau dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sesuai. Pengawasan di pintu masuk pelabuhan pun terus diperkuat, didukung oleh sistem manajemen risiko dan kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan. Barang bukti yang diamankan akan melalui proses penelitian lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dan sanksi hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemusnahan barang sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku impor ilegal untuk terus beroperasi, dan akan terus memperkuat sinergi antarlembaga demi menciptakan iklim usaha yang adil serta memenuhi kepatuhan regulasi perdagangan internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User