Nadiem Makarim Resmi Adukan Empat Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengambil langkah hukum dengan melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta

Jul 08, 2026 - 04:47
0 0
Nadiem Makarim Resmi Adukan Empat Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengambil langkah hukum dengan melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim dalam penanganan perkara yang menjerat Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pelaporan tersebut telah dilakukan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Proses penyerahan laporan berlangsung di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Senin (6/7/2026).

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Ari Yusuf Amir kepada awak media di lokasi.

Berdasarkan laporan yang diterima media kami, keempat hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah beserta tiga hakim anggota, yaitu Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Perlu dicatat bahwa dalam perkara yang melibatkan Nadiem, majelis hakim yang menangani sejatinya terdiri dari lima orang hakim. Laporan ini menjadi babak baru dalam sorotan publik terhadap proses peradilan kasus tersebut.

Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal hakim kini tengah mempelajari dan menelaah laporan yang masuk. Langkah Nadiem ini menunjukkan upaya serius untuk mengawal integritas proses peradilan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Hingga berita ini diturunkan, pihak KY menyatakan akan memproses laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik oleh aparat peradilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User