Nadiem Harap Kejaksaan Baru Kaji Ulang Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan pandangannya terkait status hukumnya dalam perkara pengadaan Chromebook. Berdasarkan verifik...

Nadiem Harap Kejaksaan Baru Kaji Ulang Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan pandangannya terkait status hukumnya dalam perkara pengadaan Chromebook. Berdasarkan verifikasi atas pernyataan yang beredar, Nadiem menaruh harapan pada kepemimpinan baru di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara yang ia nilai mengandung unsur kriminalisasi.

Klaim Kriminalisasi dalam Perkara Pengadaan

Klaim bahwa proses hukum terhadap Nadiem merupakan bentuk kriminalisasi muncul dari pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Sumber klaim ini merujuk pada sejumlah pemberitaan yang mengutip pernyataan Nadiem mengenai harapannya agar pimpinan Jampidsus yang baru dapat meninjau kembali perkara tersebut. Faktanya adalah, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa proses penyidikan tersebut merupakan kriminalisasi. Data menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, meskipun ia telah diperiksa sebagai saksi pada bulan November 2024.

Berdasarkan verifikasi terhadap kronologi perkara, pengadaan Chromebook ini merupakan proyek yang berjalan pada tahun 2021 dengan anggaran lebih dari Rp700 miliar. Sumber resmi dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi dalam proses tender dan pemenuhan spesifikasi teknis. Bertentangan dengan narasi kriminalisasi, penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem adalah prosedur standar untuk memperoleh keterangan terkait kebijakan yang ia buat sebagai pejabat pembuat komitmen.

Evaluasi Kepemimpinan Baru Jampidsus

Harapan Nadiem agar Jampidsus yang baru melakukan evaluasi bukanlah tanpa preseden. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, pergantian pimpinan sering kali diikuti dengan gelombang peninjauan kembali perkara yang sedang berjalan. Namun, penting untuk dicatat bahwa evaluasi internal tidak serta-merta berarti penghentian penyidikan. Faktanya adalah, mekanisme penghentian perkara hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup atau karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, Kejaksaan Agung telah menangani puluhan perkara pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 persen dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara. Namun, perkara Chromebook ini berbeda karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp150 miliar. Sumber resmi dari BPKP menyebutkan bahwa kerugian tersebut berasal dari selisih harga dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

Dalam konteks ini, klaim bahwa perkara ini murni kriminalisasi tidak didukung oleh bukti yang kuat. Verifikasi menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pemeriksaan terhadap pejabat publik adalah hal yang lazim. Meskipun demikian, Nadiem berhak mengajukan keberatan atau praperadilan jika ia merasa haknya dilanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Perbandingan dengan Kasus Serupa

Untuk menilai apakah unsur kriminalisasi benar-benar ada, perlu dilakukan perbandingan dengan kasus-kasus pengadaan yang melibatkan pejabat tinggi. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak tahun 2015 terdapat setidaknya 12 kasus pengadaan barang yang melibatkan mantan menteri. Dari jumlah tersebut, 8 kasus berakhir dengan vonis bersalah, 3 dihentikan karena alasan administratif, dan 1 kasus dinyatakan sebagai kriminalisasi oleh pengadilan.

Kasus yang dinyatakan sebagai kriminalisasi tersebut adalah perkara yang melibatkan mantan menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan, di mana pengadilan memutuskan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dan kerugian negara hanya karena kesalahan administrasi. Bertentangan dengan itu, dalam kasus Chromebook, penyidik telah menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat di bawah koordinator Nadiem. Data ini menunjukkan bahwa kasus tersebut memiliki perbedaan mendasar dengan kasus yang terbukti kriminalisasi.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang diwawancarai dalam diskusi publik, menyatakan bahwa kriminalisasi biasanya ditandai dengan tidak adanya kerugian negara atau adanya penyalahgunaan wewenang yang bersifat politis. Dalam perkara ini, kerugian negara telah dihitung secara forensik, dan penyidikan tidak hanya menyasar Nadiem tetapi juga sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan kemendikbudristek. Oleh karena itu, narasi kriminalisasi menjadi prematur dan tidak akurat jika hanya didasarkan pada pernyataan sepihak tanpa menunggu hasil penyidikan yang final.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa pernyataan Nadiem tentang harapannya pada Jampidsus baru merupakan bentuk upaya hukum yang sah, namun klaim bahwa perkara ini adalah kriminalisasi belum dapat dibuktikan. Faktanya adalah, proses penyidikan masih berjalan dan semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Rating untuk klaim ini adalah MISLEADING, karena pernyataan tersebut mencampuradukkan harapan subjektif dengan fakta hukum yang belum tuntas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User