MK Hadirkan Garuda dan Lion Air dalam Sidang Gugatan Delay

Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan dua maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia dan Lion Air, dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemanggilan...

Jul 13, 2026 - 16:07
0 0
MK Hadirkan Garuda dan Lion Air dalam Sidang Gugatan Delay

Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan dua maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia dan Lion Air, dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemanggilan itu dilakukan setelah pemerintah secara resmi meminta agar gugatan yang menyasar tanggung jawab keterlambatan penerbangan ditolak oleh majelis hakim.

Gugatan Bertumpu pada Ketidakjelasan Hak Penumpang

Permohonan pengujian pasal dalam UU Penerbangan diajukan oleh seorang warga negara yang merasa dirugikan akibat ketentuan tanggung jawab keterlambatan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Pemohon menilai bahwa frasa “ganti rugi keterlambatan” dalam pasal yang digugat multitafsir dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen yang dijamin konstitusi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pemohon, frasa “jumlah ganti rugi yang ditetapkan” terlalu memberi kewenangan kepada maskapai untuk menentukan sendiri nilai kompensasi, sehingga sering kali merugikan penumpang. Selain itu, belum ada standar baku yang mengikat seluruh operator penerbangan sehingga praktik pemberian kompensasi sangat bervariasi.

Pihak pemohon juga menyoroti bahwa ketentuan internasional, khususnya Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi Indonesia, mengatur hak penumpang secara lebih rinci. Namun, implementasinya di tingkat nasional terhalang oleh rumusan UU Penerbangan yang dinilai tidak sinkron. Akibatnya, penumpang yang mengalami penundaan berjam-jam sering tidak mendapat kompensasi yang proporsional, dan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan nyaris tidak berfungsi.

Pemerintah Minta Gugatan Ditolak

Pemerintah melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa substansi yang digugat sudah sesuai dengan kebutuhan sektor penerbangan nasional. Dalam jawabannya, pemerintah menegaskan bahwa UU Penerbangan telah menyediakan rambu-rambu yang cukup bagi maskapai untuk menyusun kebijakan kompensasi, dengan tetap mempertimbangkan faktor keselamatan dan operasional. Pemerintah juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur secara teknis besaran dan syarat pemberian ganti rugi, sehingga klaim kekosongan hukum dianggap tidak terbukti.

Pemerintah menambahkan, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan terjadi kekosongan aturan yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian lebih besar di industri penerbangan. Maskapai akan kehilangan pedoman baku, dan penumpang bisa berada dalam posisi yang lebih rentan karena tidak ada tolok ukur yang seragam. Atas dasar itu, pemerintah memohon kepada majelis hakim agar permohonan uji materiil ditolak untuk seluruhnya.

Keterangan Maskapai: Dua Sisi Mata Uang Operasional

Menindaklanjuti permintaan keterangan tambahan, MK memanggil Garuda Indonesia dan Lion Air sebagai pihak terkait. Kedua maskapai itu diminta menjelaskan praktik pemberian kompensasi serta dampak regulasi terhadap operasional penerbangan. Kehadiran mereka dianggap penting karena mewakili dua segmen pasar berbeda: Garuda sebagai maskapai pelayanan penuh dan Lion Air sebagai maskapai bertarif rendah dengan volume penumpang sangat besar.

Dalam sesi itu, perwakilan Garuda menjelaskan bahwa kompensasi keterlambatan sudah diterapkan sesuai Peraturan Menteri, termasuk pemberian makanan ringan, minuman, dan akomodasi bila penundaan melebihi batas waktu tertentu. Garuda juga menyoroti bahwa banyak faktor keterlambatan berasal dari eksternal, seperti cuaca buruk, kepadatan lalu lintas udara, atau perbaikan landas pacu—kondisi yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali operator.

Sementara itu, Lion Air menekankan bahwa sebagai maskapai berbiaya rendah, struktur biaya yang ketat membuat fleksibilitas kompensasi lebih terbatas. Meski demikian, maskapai itu mengklaim telah menjalankan ketentuan sesuai regulasi. Lion Air meminta agar setiap penyesuaian aturan nantinya memperhitungkan kesinambungan usaha dan tidak membebani tarif yang dibayar penumpang.

Keduanya sepakat bahwa standar global seperti EU261 yang berlaku di Eropa sulit diadopsi mentah-mentah tanpa mempertimbangkan karakteristik pasar domestik. Mereka menilai bahwa penerapan aturan yang terlalu kaku dapat memicu kenaikan harga tiket atau pengurangan frekuensi penerbangan ke rute-rute tertentu, yang pada akhirnya juga merugikan konsumen secara luas.

Perdebatan Menjelang Putusan

Sidang dengan agenda mendengarkan para pihak ini menjadi titik krusial sebelum majelis hakim menyusun putusan. Keterangan Garuda dan Lion Air akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan bersama dengan dalil pemohon, jawaban pemerintah, dan keterangan ahli. MK dijadwalkan menggelar sidang berikutnya untuk mendengarkan ahli dari kedua kubu, sebelum hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim.

Apabila gugatan dikabulkan, DPR dan pemerintah harus segera merevisi UU Penerbangan, terutama pasal yang mengatur tanggung jawab pengangkut. Namun jika ditolak, regulasi yang ada tetap berlaku tanpa perubahan. Pemohon menyatakan akan terus mengawal proses ini karena meyakini bahwa hak konstitusional sebagai konsumen telah dilanggar oleh norma yang berlaku saat ini.

Implikasi Pada Industri dan Konsumen

Putusan MK atas gugatan ini akan berimplikasi luas. Di satu sisi, penguatan hak penumpang melalui perubahan undang-undang dapat mendorong maskapai untuk lebih disiplin dalam manajemen jadwal serta meningkatkan kualitas layanan. Di sisi lain, operator penerbangan khawatir biaya kepatuhan yang melonjak akan membebani neraca keuangan yang sedang dalam masa pemulihan pascapandemi.

Asosiasi perusahaan penerbangan, melalui keterangan tidak langsung di luar persidangan, menyebut bahwa ketepatan waktu di Indonesia dipengaruhi oleh banyak variabel di luar kendali maskapai, seperti infrastruktur bandara yang terbatas, sistem navigasi udara yang perlu modernisasi, dan cuaca tropis yang tidak menentu. Oleh karena itu, pendekatan regulasi yang berkeadilan perlu memotret tanggung jawab bersama antara operator, penyelenggara bandara, dan otoritas navigasi.

Dari sisi penumpang, gugatan ini menjadi momentum untuk menagih janji perlindungan konsumen yang selama ini dianggap setengah hati. Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menunjukkan bahwa keluhan terkait keterlambatan dan pembatalan penerbangan masih menempati peringkat teratas dalam sektor transportasi, menunjukkan adanya celah antara aturan dan implementasi di lapangan.

Mahkamah Konstitusi belum mengumumkan jadwal pasti pembacaan putusan. Namun, dengan telah dimulainya pemeriksaan keterangan para pihak, proses pengambilan keputusan diperkirakan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, maskapai, dan konsumen—kini menanti apakah frasa “ganti rugi keterlambatan” akan tetap bertahan atau diganti dengan rumusan yang lebih berpihak kepada hak penumpang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User