Minyakita Bau Solar Bikin Heboh, Produsen Terancam Sanksi Berat!
Kehebohan terjadi di Jawa Tengah setelah sejumlah warga di tiga kabupaten melaporkan temuan minyak goreng merek Minyakita yang mengeluarkan bau menyengat seperti solar. Produk yang seharusnya menjadi
Kehebohan terjadi di Jawa Tengah setelah sejumlah warga di tiga kabupaten melaporkan temuan minyak goreng merek Minyakita yang mengeluarkan bau menyengat seperti solar. Produk yang seharusnya menjadi bagian dari bantuan pangan program pemerintah ini justru memicu kekhawatiran dan kekecewaan dari masyarakat penerima manfaat. Menurut laporan yang dihimpun Lurusin.com dari lapangan, keluhan datang dari warga di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri yang menerima paket bantuan berisi Minyakita dalam beberapa hari terakhir. Bau tidak sedap yang timbul dari kemasan minyak goreng sederhana itu membuat warga enggan mengonsumsinya, bahkan ada yang melaporkan langsung ke aparat desa.
Respons Cepat Kemendag dan Ancaman Sanksi
Merespons laporan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya telah bergerak cepat. Iqbal menyebut, Kemendag langsung melakukan upaya mitigasi dan berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat serta Perum Bulog selaku penyalur bantuan pangan. Langkah utama yang diinstruksikan adalah penarikan segera seluruh produk Minyakita yang terindikasi berbau solar di wilayah terdampak, sekaligus penggantian dengan minyak goreng yang telah lolos uji mutu.
“Kami telah menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Lurusin.com, Minggu (5/7/2026).
Iqbal menegaskan bahwa peredaran produk yang diduga terkontaminasi tersebut harus segera dilokalisir agar tidak menjangkau penerima bantuan di wilayah lain. Pihaknya juga tengah mendalami asal muasal produk bermasalah tersebut, apakah kesalahan terjadi di tingkat produsen, distributor, atau saat penyimpanan di gudang Bulog. Kemendag, lanjut Iqbal, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat bagi pihak yang terbukti lalai atau sengaja menyalurkan produk tidak layak konsumsi. Sanksi yang dimaksud mencakup pencabutan izin edar, penghentian produksi, denda administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan turunannya di bidang keamanan pangan.
Informasi yang diperoleh media kami menyebutkan, sampel Minyakita dari ketiga kabupaten itu telah dibawa ke laboratorium untuk diuji secara fisik dan kimia guna memastikan kandungan zat asing yang memicu bau solar. Hasil uji laboratorium diharapkan keluar dalam satu hingga dua pekan ke depan. Sementara itu, Perum Bulog dalam pernyataan terpisah menyatakan siap bekerja sama penuh dengan Kemendag dan akan menarik stok yang dicurigai sembari memastikan program bantuan pangan tetap berjalan dengan produk pengganti yang aman. Kejadian ini menjadi sorotan karena program Minyakita merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga kredibilitasnya sangat dipertaruhkan.
Comments (0)