Merekam Orang Tanpa Izin untuk Konten, Ini Aturan Hukumnya

Aktivitas membuat konten di ruang publik kini semakin marak. Tidak sedikit kreator yang merekam orang lain secara diam-diam, lalu mengunggahnya ke media sosial demi mendulang penonton dan keuntungan. ...

Merekam Orang Tanpa Izin untuk Konten, Ini Aturan Hukumnya

Aktivitas membuat konten di ruang publik kini semakin marak. Tidak sedikit kreator yang merekam orang lain secara diam-diam, lalu mengunggahnya ke media sosial demi mendulang penonton dan keuntungan. Praktik semacam ini kerap dianggap sepele, padahal secara hukum tindakan itu bisa berujung pada konsekuensi serius, baik pidana maupun perdata.

Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya telah memberikan pagar yang jelas. Setiap warga negara memiliki hak atas privasi, termasuk hak untuk menolak gambarnya disebarluaskan tanpa persetujuan. Ketika hak itu dilanggar, korban berhak menempuh jalur hukum.

UU ITE Mengatur Penyebaran Konten Tanpa Persetujuan

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi payung utama ketika sebuah rekaman disebarkan melalui platform digital. Pasal 27 ayat 1 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ketentuan ini kerap digunakan untuk menjerat penyebar konten yang menampilkan orang lain tanpa izin, terutama jika konten tersebut bersifat merendahkan.

Selain itu, Pasal 27A UU ITE hasil perubahan kedua mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Jika unggahan rekaman disertai narasi yang merugikan pihak lain, pembuat konten dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara dan denda. Perubahan kedua UU ITE yang disahkan pada 2024 juga mempertegas perlindungan terhadap individu dari perundungan serta penyebaran konten yang merugikan.

Yang perlu dipahami, unsur tanpa hak menjadi kata kunci. Seseorang yang merekam kemudian mengunggah wajah orang lain tanpa persetujuan pada dasarnya tidak memiliki hak atas distribusi gambar tersebut, apalagi jika tujuannya komersial.

Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memperkuat posisi korban. Dalam aturan ini, data pribadi mencakup data yang dapat mengidentifikasi seseorang, dan citra wajah masuk dalam kategori tersebut. Mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data pribadi wajib berlandaskan persetujuan dari pemilik data.

Artinya, merekam seseorang lalu menjadikannya konten tanpa izin dapat dipandang sebagai pemrosesan data pribadi yang tidak sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak main-main. Sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi dapat mencapai hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggarannya.

Ancaman dari KUHP dan UU Hak Cipta

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, turut memuat pasal yang relevan. Ketentuan mengenai tindakan merekam seseorang yang berada di dalam rumah atau ruangan tertutup yang bersifat pribadi diatur secara spesifik. Perekaman di ruang privat semacam itu dapat dipidana, meskipun hasilnya belum sempat disebarluaskan.

Dari sisi hak kekayaan intelektual, UU Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap potret. Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Konten yang dimonetisasi jelas termasuk kepentingan komersial, sehingga kreator yang menampilkan wajah orang lain tanpa izin berpotensi digugat secara perdata.

Jalur perdata juga terbuka lewat Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Korban dapat menuntut ganti rugi materiel dan imateriel apabila merasa dirugikan, misalnya karena menjadi bahan ejekan publik atau kehilangan pekerjaan akibat konten yang viral.

Apakah Semua Perekaman di Ruang Publik Dilarang?

Tidak seluruh perekaman di tempat umum otomatis melanggar hukum. Aktivitas jurnalistik, dokumentasi peristiwa yang menjadi kepentingan publik, serta perekaman untuk alasan keamanan memiliki pijakan yang berbeda. Masalah muncul ketika rekaman difokuskan pada individu tertentu, diedit sedemikian rupa, diberi narasi merendahkan, lalu dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan.

Niat dan dampak menjadi penentu. Jika seseorang hanya terekam secara tidak sengaja sebagai latar belakang, situasinya berbeda dengan perekaman yang sengaja mengarahkan kamera kepada seseorang tanpa persetujuan demi hiburan penonton.

Langkah yang Bisa Ditempuh Korban

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, tersedia beberapa jalur. Pertama, meminta penghapusan konten melalui mekanisme laporan di platform terkait. Kedua, mengajukan keberatan kepada penyelenggara sistem elektronik berdasarkan ketentuan hak atas penghapusan atau right to erasure yang dijamin regulasi perlindungan data pribadi. Ketiga, melaporkan ke kepolisian apabila terdapat unsur pidana, atau mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Kesadaran hukum menjadi bekal penting, baik bagi kreator maupun masyarakat umum. Kebebasan membuat konten memiliki batas, dan batas itu adalah hak orang lain. Satu unggahan yang dianggap lucu bisa berubah menjadi perkara hukum yang panjang dan mahal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User