Merekam dan Mengunggah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tren merekam orang lain di ruang publik lalu mengunggahnya ke media sosial demi mengejar jumlah penonton dan penghasilan kini semakin marak. Mulai dari konten prank, merekam reaksi orang asing, hingga...

Merekam dan Mengunggah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tren merekam orang lain di ruang publik lalu mengunggahnya ke media sosial demi mengejar jumlah penonton dan penghasilan kini semakin marak. Mulai dari konten prank, merekam reaksi orang asing, hingga menyorot kejadian di sekitar tanpa sepengetahuan pihak yang direkam. Padahal, praktik semacam ini bukan tanpa risiko hukum.

Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang secara tegas melindungi hak seseorang atas privasi dan citra dirinya. Merekam, apalagi menyebarluaskan gambar atau video seseorang tanpa persetujuan, dapat berujung pada ancaman pidana hingga tuntutan ganti rugi perdata. Berikut penjelasan mengenai aturan yang berlaku.

UU ITE Melarang Penyebaran Konten yang Merugikan Orang Lain

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE menjadi payung hukum utama dalam mengatur aktivitas di ranah digital. Pasal 26 UU ITE menegaskan bahwa penggunaan segala informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Artinya, mengunggah wajah atau rekaman seseorang ke internet tanpa izin dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, terlebih jika konten itu dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan komersial. Korban yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, apabila konten yang diunggah memuat unsur penghinaan atau merendahkan martabat seseorang, pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah. Konten yang mengandung unsur kesusilaan bahkan diancam pidana lebih berat berdasarkan Pasal 27 ayat 1.

Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi UU PDP

Perlindungan terhadap korban perekaman tanpa izin semakin kuat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam regulasi ini, wajah seseorang masuk kategori data pribadi karena dapat dipakai untuk mengidentifikasi identitas seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

UU PDP mewajibkan adanya persetujuan yang sah dari pemilik data sebelum data pribadinya diproses, termasuk direkam dan disebarluaskan. Pemrosesan data pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, baik dilakukan oleh individu maupun korporasi.

Sanksi pidana dalam UU PDP juga tergolong berat. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Sementara penggunaan data pribadi secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Korban Dapat Menempuh Jalur Perdata

Di luar ancaman pidana, korban perekaman tanpa izin juga bisa menempuh jalur perdata. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.

Melalui ketentuan ini, korban dapat menuntut ganti rugi materiel maupun imateriel, misalnya atas rasa malu, trauma, atau rusaknya reputasi akibat konten yang tersebar. Hak atas citra diri seseorang diakui sebagai bagian dari hak pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Bagi yang menjadi korban, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengamankan bukti berupa tangkapan layar, tautan konten, dan identitas akun pengunggah. Bukti tersebut kemudian dapat digunakan untuk melapor ke kepolisian, mengajukan pengaduan ke platform media sosial terkait, atau meminta konten diturunkan melalui mekanisme yang tersedia.

Kreator Konten Wajib Meminta Izin

Bagi para pembuat konten, prinsip paling aman adalah selalu meminta persetujuan tertulis atau lisan yang terdokumentasi dari setiap orang yang terekam, terutama jika wajahnya terlihat jelas dan konten tersebut akan dimonetisasi. Alternatif lain adalah memburamkan wajah pihak yang tidak memberikan izin sebelum konten diunggah.

Kesadaran hukum menjadi kunci. Keuntungan dari konten yang melanggar privasi orang lain tidak sebanding dengan risiko pidana penjara, denda miliaran rupiah, serta tuntutan ganti rugi yang bisa menanti di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User