Menkeu Purbaya Jadwalkan Makan Siang dengan Said Iqbal Bahas Polemik Pajak JHT
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bertemu makan siang dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Rabu (8/7/2026).
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bertemu makan siang dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini digelar di tengah memanasnya polemik rencana pengenaan pajak terhadap dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menuai penolakan keras dari kalangan buruh.
Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan, pertemuan akan berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Rencana makan siang bersama ini diutarakan langsung oleh Purbaya setelah Said Iqbal sebelumnya menyampaikan keluhan mengenai sulitnya akses komunikasi dengan sang menteri untuk membahas isu krusial tersebut.
"Saya sudah menjadwalkan makan siang dengan Pak Said Iqbal hari ini di kantor Kemenkeu. Kami akan membahas berbagai hal terkait ketenagakerjaan, termasuk masukan dari buruh," ujar Purbaya seperti dikutip media kami dari keterangan resminya.
Diketahui, wacana pengenaan pajak atas dana JHT mencuat dalam beberapa pekan terakhir dan langsung memicu gelombang protes. Serikat buruh menilai kebijakan ini akan semakin membebani pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai jaring pengaman sosial di masa pensiun. Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menyuarakan penolakan.
Said Iqbal sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta audiensi dengan Menteri Keuangan untuk menyampaikan keberatan secara langsung, namun belum mendapat respons memadai. Pernyataan tersebut segera ditanggapi oleh Purbaya dengan menginisiasi pertemuan informal dalam suasana santai, yakni makan siang bersama.
Polemik ini bermula dari kajian pemerintah yang membuka kemungkinan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan dana JHT sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak. Bagi pekerja, usulan ini dinilai kontraproduktif karena JHT merupakan tabungan wajib yang berasal dari potongan gaji selama masa kerja dan bersifat proteksi sosial, bukan penghasilan tambahan.
Dalam berbagai kesempatan, Said Iqbal menekankan bahwa dana JHT seharusnya mendapat perlakuan khusus dan tidak disamakan dengan instrumen investasi kena pajak. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal yang menyentuh hak-hak dasar buruh mesti dikaji secara hati-hati dengan melibatkan dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pertemuan hari ini pun dinilai sebagai langkah awal untuk membuka kembali ruang komunikasi antara otoritas fiskal dan elemen buruh. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Said Iqbal terkait agenda spesifik yang akan dibahas. Namun, kalangan buruh berharap pertemuan ini dapat menghasilkan titik temu yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Media kami akan terus memantau perkembangan hasil pertemuan tersebut dan menyampaikan laporan selengkapnya kepada pembaca.
Comments (0)