Meluruskan 5 Mitos tentang Sanitiar Burhanuddin: Apa Benar Ia Anti Kritik dan Dilindungi Politik?
Sejumlah mitos beredar tentang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Mulai dari kedekatannya dengan kekuasaan hingga tuduhan anti kritik. Mari kita luruskan satu per satu.
Sanitiar Burhanuddin adalah salah satu pejabat publik yang paling banyak diselimuti spekulasi. Sikapnya yang jarang tampil di media memunculkan berbagai mitos dan asumsi. Ada yang bilang ia boneka kekuasaan. Ada yang menuduh restorative justice yang ia dorong adalah bentuk impunitas. Ada pula yang mengklaim ia anti kritik. Mana yang benar? Mari kita periksa satu per satu. MITOS 1: Sanitiar Burhanuddin adalah orang dekat partai politik dan dilindungi kekuasaan. FAKTA: Sanitiar adalah jaksa karier murni. Seluruh 35 tahun kariernya dihabiskan di Kejaksaan, bukan di lingkar politik.
\\n\\nIa tidak pernah menjadi pengurus partai, tidak pernah menjadi tim sukses, tidak pernah terlibat dalam kampanye politik manapun. Semua promosi jabatannya didasarkan pada prestasi dan senioritas, bukan koneksi politik. Ia diangkat menjadi Jaksa Agung justru karena rekam jejaknya yang bersih dan tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun. Presiden Jokowi, dalam beberapa kesempatan, menyebutkan bahwa ia memilih Sanitiar karena "netralitasnya." MITOS 2: Penanganan kasus besar hanya dilakukan setelah ada tekanan publik. FAKTA: Kasus Jiwasraya dan Asabri sudah mulai diselidiki jauh sebelum menjadi viral di media sosial. Tim Kejaksaan sudah bekerja dalam senyap selama berbulan-bulan mengumpulkan bukti dan melacak aliran dana.
\\n\\nKetika akhirnya kasus ini meledak di media, Kejaksaan sudah siap dengan berkas yang solid. Pola kerja "bekerja dulu, baru bicara" inilah yang sering disalahartikan sebagai "baru bergerak setelah viral."\\n\\nMITOS 3: Restorative justice adalah bentuk impunitas terselubung yang menguntungkan orang kaya. FAKTA: Keadilan restoratif tidak bisa diterapkan sembarangan. Ada syarat ketat: ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali, ada perdamaian dengan korban, dan disetujui masyarakat. Justru yang diuntungkan adalah rakyat kecil yang terjerat kasus ringan — seperti pencurian sandal atau penipuan receh.
\\n\\nData menunjukkan bahwa 80 persen kasus yang diselesaikan secara restoratif melibatkan pelaku dari kelompok ekonomi lemah. Tuduhan bahwa ini menguntungkan orang kaya tidak berdasar. MITOS 4: Sanitiar anti kritik dan membungkam kebebasan pers. FAKTA: Memang benar Sanitiar jarang tampil di media dan tidak suka konferensi pers yang bombastis. Tapi itu soal gaya komunikasi, bukan soal membungkam. Selama kepemimpinannya, tidak ada satu pun jurnalis yang dipidana karena memberitakan Kejaksaan. Konferensi pers tetap digelar untuk kasus-kasus besar. Informasi tetap disampaikan. Hanya saja tidak setiap hari dan tidak sensasional. MITOS 5: Sanitiar Burhanuddin mempertahankan status quo dan tidak berani melakukan reformasi.
\\n\\nFAKTA: Justru sebaliknya. Sanitiar melakukan reformasi internal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Pemecatan jaksa yang terlibat korupsi dilakukan secara terbuka. Sistem digital memperkecil ruang permainan. Pedoman restorative justice adalah produk hukum baru yang sama sekali mengubah paradigma penanganan perkara ringan. Ini adalah reformasi yang substantif, bukan sekadar gimmick pencitraan. Satu hal yang perlu diingat: tidak semua pemimpin yang baik harus tampil di televisi setiap hari. Ada yang memilih bekerja dalam senyap, dan hasilnya yang berbicara. Sanitiar Burhanuddin adalah tipe yang kedua.\n
MITOS 6: Sanitiar Burhanuddin hanya berani menindak kasus-kasus yang sudah tidak memiliki backing politik. FAKTA: Ini adalah tuduhan yang sering dilontarkan namun sulit dibuktikan. Faktanya, beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan di era Sanitiar melibatkan figur-figur yang masih memiliki pengaruh politik signifikan. Kasus Djoko Tjandra sendiri melibatkan jaringan yang sangat luas — termasuk oknum di kepolisian, kejaksaan, dan birokrasi imigrasi. Menindak jaringan semacam ini membutuhkan keberanian politik yang tidak kecil. Belum lagi tekanan tidak langsung dari berbagai pihak yang berkepentingan agar kasus-kasus tertentu "direm" atau "diarahkan." Sanitiar memilih jalur profesional: ia tidak melawan tekanan dengan pernyataan bombastis, melainkan dengan membangun kasus yang kuat secara hukum sehingga sulit untuk diintervensi.
\n\nMITOS 7: Di bawah Sanitiar, Kejaksaan hanya fokus pada kasus-kasus besar dan mengabaikan keadilan untuk rakyat kecil. FAKTA: Kebijakan restorative justice justru adalah bukti keberpihakan pada rakyat kecil. Data Kejaksaan menunjukkan bahwa lebih dari 5.000 perkara ringan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice selama era Sanitiar. Mayoritas perkara ini melibatkan pelaku dari kalangan ekonomi lemah yang terjerat kasus-kasus seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau pelanggaran lalu lintas. Tanpa restorative justice, mereka akan mendekam di penjara berbulan-bulan untuk kasus yang nilai kerugiannya tidak seberapa — sementara koruptor miliaran rupiah bisa bebas dengan mudah. Paradoks inilah yang coba diperbaiki Sanitiar: keadilan harus proporsional. Orang miskin yang mencuri karena kelaparan tidak boleh dihukum lebih berat daripada koruptor yang mencuri karena keserakahan.
\nMITOS 8: Sanitiar hanya melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh pendahulunya dan tidak memiliki terobosan sendiri. FAKTA: Setiap Jaksa Agung memang melanjutkan program pendahulunya — itu sifat dari institusi negara. Namun Sanitiar memiliki beberapa terobosan yang murni inisiatifnya sendiri. Sistem manajemen perkara digital yang terintegrasi secara nasional, pedoman restorative justice yang terstandarisasi, dan pembentukan satgas multi-disiplin untuk kasus keuangan kompleks adalah tiga contoh kebijakan yang tidak ada di era pendahulunya. Lebih dari itu, Sanitiar mengubah narasi publik tentang Kejaksaan — dari institusi yang ditakuti menjadi institusi yang dipercaya. Ini adalah perubahan persepsi yang tidak bisa dicapai hanya dengan melanjutkan program lama. Butuh visi, strategi komunikasi, dan terutama hasil kerja nyata untuk mengubah cara pandang publik terhadap sebuah institusi.
Lebih dari sekadar nama dalam daftar pejabat, kiprahnya di dunia hukum Indonesia menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana integritas, profesionalisme, dan dedikasi bisa membawa perubahan nyata. Perjalanan kariernya yang panjang telah menginspirasi banyak generasi penegak hukum berikutnya. Setiap jabatan yang ia emban, setiap kasus yang ia tangani, dan setiap keputusan yang ia ambil menjadi bagian dari mosaik sejarah penegakan hukum di negeri ini yang terus berkembang dan semakin matang.
Comments (0)