Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Fee 10 Persen Proyek MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dari sejumlah paket proyek di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR). Mantan Sekr...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dari sejumlah paket proyek di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR). Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, diduga menjadi pihak yang meminta imbalan tersebut. Kasus ini menguak indikasi adanya aliran gratifikasi dengan nilai fantastis, yaitu sekitar Rp17 miliar.
Jejak Karier dan Proyek di Setjen MPR
Ma'ruf Cahyono bukanlah sosok asing di lingkungan parlemen. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR selama beberapa periode sebelum akhirnya memasuki masa pensiun. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat tertinggi di kesekretariatan, Ma'ruf memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan anggaran dan penunjukan rekanan proyek. Proyek-proyek yang dimaksud meliputi pengadaan barang dan jasa, renovasi gedung, hingga belanja modal lainnya yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut penelusuran awal KPK, sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di MPR diduga memberikan sejumlah uang kepada Ma'ruf secara bertahap. Dugaan sementara, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati secara tidak tertulis. Skema ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu, memanfaatkan celah pengawasan internal yang lemah.
Modus Permintaan Fee 10 Persen
Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen ini bukanlah angka yang mengada-ada. KPK menduga bahwa setiap proyek yang berhasil dimenangkan oleh kontraktor tertentu, Ma'ruf Cahyono meminta imbalan 10 persen dari nilai kontrak. Permintaan tersebut dilakukan secara lisan dalam pertemuan-pertemuan tertutup atau melalui perantara. Dalam beberapa kasus, uang tersebut diduga diserahkan dalam bentuk tunai agar sulit dilacak.
Sumber di internal KPK menyebutkan bahwa total nilai proyek yang diduga dikenai fee mencapai lebih dari Rp170 miliar, sehingga akumulasi gratifikasi yang diterima bisa menyentuh angka Rp17 miliar. Namun, angka ini masih bersifat indikatif dan terus didalami oleh penyidik. "Kami sedang menghitung secara pasti berapa nilai proyek yang terindikasi dan berapa fee yang mengalir," ujar seorang pejabat KPK yang enggan disebutkan namanya.
Pendalaman dan Pengumpulan Bukti
Saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf Setjen MPR, rekanan proyek, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen kontrak dan laporan keuangan proyek. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan segera menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka apabila bukti permulaan telah mencukupi.
Lembaga antirasuah itu juga sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal MPR maupun eksternal. "Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Kami sedang mendalaminya," kata juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari perkara korupsi lain yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan lembaga negara. KPK mengapresiasi informasi yang masuk dan memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Apabila terbukti, Ma'ruf Cahyono dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain pidana pokok, KPK juga berpotensi menerapkan pasal pencucian uang apabila ditemukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi. Penyidik sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Ma'ruf dan keluarganya untuk memastikan apakah terdapat ketidakwajaran dalam profil kekayaannya.
Di sisi lain, MPR sebagai lembaga negara juga dirugikan secara reputasi. Praktik dugaan korupsi di tubuh kesekretariatan mencoreng citra lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi. "Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan siap bekerja sama," tegas seorang pejabat MPR.
Tantangan Penegakan Hukum di Lembaga Parlemen
Kasus ini kembali menunjukkan betapa rentannya lembaga parlemen terhadap praktik korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Meskipun telah ada berbagai reformasi birokrasi, masih ditemukan celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri. Pengawasan internal yang lemah dan minimnya transparansi dalam proses tender menjadi faktor pemicu.
Pengamat antikorupsi menilai bahwa KPK perlu memperkuat kerja sama dengan Inspektorat Jenderal di setiap lembaga negara untuk mendeteksi dini potensi penyelewengan. Selain itu, penerapan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) yang ketat diharapkan mampu mempersempit ruang negosiasi gelap seperti dugaan fee 10 persen ini.
Langkah Selanjutnya
KPK mengisyaratkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan status hukum Ma'ruf Cahyono. Publik menanti apakah lembaga yang kini dipimpin oleh Sementara Nawawi Pomolango itu mampu menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan. Apalagi, nilai gratifikasi yang diduga mencapai Rp17 miliar bukanlah angka yang kecil dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Sementara itu, Ma'ruf Cahyono hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi. Pihak kuasa hukumnya juga belum menanggapi permintaan konfirmasi dari awak media. Kasus ini terus bergulir seiring dengan upaya KPK mengumpulkan bukti yang lebih kuat.
Baca juga:
Comments (0)