Sep 17, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Mantan Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Kasus Mafia Tanah Balangan

Upaya pemberantasan jejaring mafia tanah di Pulau Dewata memasuki babak baru yang kian krusial. Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN

Mantan Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Kasus Mafia Tanah Balangan

Upaya pemberantasan jejaring mafia tanah di Pulau Dewata memasuki babak baru yang kian krusial. Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ketut Made Daging, resmi dijebloskan ke sel tahanan setelah penyidik melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang terkait sertifikasi lahan di kawasan pesisir Badung.

Penahanan ini mengonfirmasi komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar skandal pengalihan hak kepemilikan tanah adat dan laba pura yang berlokasi strategis di sekitar kawasan sakral Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lahan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa berkepanjangan yang melibatkan mafia tanah berkerah putih.

Kronologi dan Jejak Penyidikan Kasus Lahan Balangan

Berdasarkan penelusuran tim investigasi terhadap berkas perkara, penahanan mantan pucuk pimpinan instansi agraria di Bali ini melalui tahapan penyelidikan yang panjang dan berliku:

  1. Laporan Awal Masyarakat Adat: Warga dan pengempon Pura Dalem Balangan melaporkan adanya kejanggalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan di atas tanah laba pura seluas puluhan hektare yang berbatasan langsung dengan tebing pantai.
  2. Temuan Manipulasi Warkah: Penyidik Polda Bali bersama Satgas Mafia Tanah menemukan bukti kuat adanya manipulasi warkah tanah dan penerbitan dokumen sertifikat tanpa prosedur pengukuran fisik yang sah pada masa jabatan tersangka.
  3. Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka: Melalui rangkaian gelar perkara khusus, penyidik menetapkan Made Daging bersama sejumlah pihak swasta sebagai tersangka utama atas dugaan persekongkolan jahat penyerobotan aset tanah.
  4. Tahap Pelimpahan dan Penahanan Resmi: Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, penyidik langsung mengeksekusi penahanan fisik guna mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti maupun intervensi saksi.
"Penyidik tidak mentoleransi segala bentuk praktik mafia tanah, terlebih yang melibatkan mantan pejabat struktural yang semestinya menjaga integritas administrasi pertanahan di Bali. Proses hukum berjalan transparan dan tuntas," tegas perwakilan aparat penegak hukum di Denpasar.

Anatomi Pelanggaran dan Dampak Kerugian

Kawasan Balangan dikenal sebagai salah satu episentrum investasi pariwisata premium di Bali Selatan. Tingginya nilai komersial tanah di kawasan tebing dan pantai memicu praktik lancung oknum birokrasi agraria untuk merekayasa status kepemilikan lahan ulayat menjadi hak perorangan demi keuntungan finansial.

Dalam konstruksi perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
  • Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.
  • Pendalaman dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan aparatur sipil negara.

Penahanan mantan Kakanwil BPN Bali ini dipandang sebagai momentum penting untuk mereformasi tata kelola sertifikasi pertanahan di Bali, sekaligus melindungi tanah-tanah adat dan kawasan suci keagamaan dari ancaman privatisasi ilegal berkedok legalitas formal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User