Suasana pagi di sepanjang koridor utama Grand Depok City (GDC), Kota Depok, mendadak mencekam pada Kamis (17/9/2026). Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dikerahkan ke lokasi untuk mengeksekusi operasi penertiban skala besar. Target utamanya adalah meratakan sebanyak 170 bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, jalur hijau, serta saluran air sepanjang jalan utama tersebut.
Penertiban ini berlangsung dramatis dan sempat diwarnai aksi protes keras dari para pemilik bangunan dan pedagang kaki lima yang menolak tempat usahanya dibongkar. Petugas yang datang bersama alat berat langsung bergerak menyisir lapak-lapak semi-permanen, tempat usaha kuliner, hingga bangunan kayu yang dianggap melanggar aturan tata ruang kota.
Drama Penertiban: Antara Jerit Pedagang dan Ketegasan Hukum
Ketegangan mulai memuncak saat petugas membongkar deretan warung di pinggir jalan. Sejumlah pedagang mencoba memblokir pergerakan petugas sembari melayangkan protes keras. Jeritan emosional dan adu mulut tak terhindarkan di tengah riuhnya suara pembongkaran fisik bangunan.
"Kami mencari makan di sini secara halal, sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup di lapak ini. Mengapa langsung dibongkar tanpa ada solusi relokasi yang pasti bagi kami?" ujar Herman (48), salah satu pedagang terdampak yang menatap pasrah puing-puing tempat usahanya.
Bagi para pedagang kecil, aksi penertiban ini dirasakan sebagai pukulan telak terhadap mata pencaharian mereka. "Kehilangan lapak dalam sekejap sama saja mematikan ekonomi keluarga kami," ungkap seorang pedagang wanita yang tak kuasa menahan air mata saat menyelamatkan sisa-sisa barang dagangannya dari reruntuhan.
Data dan Prosedur Penertiban Kawasan GDC
Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihak otoritas menyatakan telah menjalankan prosedur baku sesuai Peraturan Daerah (Perda) sebelum menerjunkan tim gabungan ke lapangan.
| Parameter Operasi | Detail Informasi |
|---|---|
| Jumlah Target Ditertibkan | 170 Bangunan Liar |
| Lokasi Operasi | Kawasan Boulevard Grand Depok City (GDC), Depok |
| Dasar Hukum Penindakan | Perda Kota Depok tentang Ketertiban Umum |
| Tahapan Pra-Penertiban | Penerbitan Surat Peringatan (SP 1 hingga SP 3) |
Pihak Satpol PP menjelaskan bahwa keberadaan 170 bangunan liar tersebut memicu kemacetan lalu lintas, menyumbat saluran drainase yang berpotensi menyebabkan banjir, serta menyerobot hak pejalan kaki di atas trotoar.
Dilema Tata Ruang dan Tantangan Ekonomi Informal
Penertiban di kawasan GDC menggarisbawahi tantangan mendasar kota penyangga seperti Depok dalam mengelola laju urbanisasi. Di satu sisi, koridor GDC diproyeksikan sebagai kawasan hunian dan bisnis modern yang tertata rapi. Di sisi lain, pesatnya aktivitas kawasan ini menarik sektor ekonomi informal yang memanfaatkan celah ruang publik secara ilegal.
para pengamat tata kota menilai bahwa penertiban fisik hanyalah solusi jangka pendek jika tidak diimbangi dengan penataan sektor informal secara komprehensif. "Ketegasan aturan tata ruang memang mutlak demi fungsi fasilitas umum, namun skema penataan pedagang menjadi kunci agar mereka tidak kembali lagi," ungkap seorang analis kebijakan publik setempat.
Langkah Pasca-Penertiban dan Antisipasi Lapak Susulan
Pasca-pembongkaran, Pemkot Depok berencana langsung melakukan pembersihan puing dan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan hijau serta trotoar publik. Pengawasan ketat akan ditempatkan di sepanjang koridor GDC untuk mencegah para pedagang mendirikan lapak liar baru.
Meski kawasan kini tampak lebih luas dan tertata, desakan agar Pemkot Depok menyediakan ruang penampungan resmi atau pasar kuliner terpadu terus mengalir, agar roda ekonomi rakyat kecil tetap dapat berputar tanpa melanggar hukum.
Comments (0)