Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2020–2022, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan verif...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2020–2022, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan verifikasi terhadap surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa penuntut umum menuduh Febrie menerima aliran dana mencapai Rp346 miliar dan menyamarkan aset tersebut melalui berbagai modus sejak 2020.

Dakwaan dan Konstruksi Perkara

Klaim bahwa Febrie terlibat pencucian uang muncul pertama kali dalam berkas dakwaan yang diajukan oleh tim penuntut pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Data menunjukkan, jumlah Rp346 miliar bukan angka tunggal, melainkan akumulasi dari sejumlah transaksi yang diduga berasal dari hasil korupsi. Jaksa mendalilkan bahwa dana tersebut dialirkan melalui rekening perantara, pembelian aset properti, serta investasi atas nama pihak lain.

"Klaim bahwa penerimaan dana dilakukan secara langsung bertentangan dengan pola transaksi yang terverifikasi dalam berkas," demikian bunyi pertimbangan dakwaan yang dikutip dalam dokumen resmi persidangan.

Berdasarkan verifikasi dokumen, periode 2020 menjadi titik awal yang dipakai penuntut karena bertepatan dengan jabatan Febrie sebagai Jampidsus. Namun, sumber resmi tidak menyebut secara rinci jumlah Rp346 miliar tersebut berasal dari perkara korupsi mana saja. Pihak penuntut hanya menyatakan angka itu merupakan hasil penghitungan forensik keuangan yang dilakukan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Modus Penyamaran Aset yang Didakwa

Berdasarkan verifikasi terhadap uraian dakwaan, modus yang didalilkan mencakup tiga pola utama. Pertama, penggunaan nama pihak ketiga untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak. Kedua, pemecahan transaksi menjadi nominal kecil agar tidak memicu pelaporan otomatis sistem keuangan. Ketiga, konversi dana ke instrumen investasi yang sulit dilacak kepemilikannya.

Faktanya adalah, konstruksi dakwaan semacam ini lazim dipakai jaksa dalam perkara TPPU dengan nilai besar. Data menunjukkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur bahwa penyamaran aset dapat dikenakan pidana terpisah dari perkara asalnya. Jaksa menuntut agar Febrie dijerat pasal berlapis, yakni pasal korupsi dan pasal pencucian uang.

"Setiap pernyataan mengenai aliran dana harus diuji dengan bukti dokumen dan keterangan ahli, bukan sekadar asumsi," bunyi catatan dalam berkas penunjukan ahli yang dihimpun dari dokumen resmi.

Sumber resmi menegaskan, total Rp346 miliar belum menjadi fakta yang berkekuatan hukum tetap. Angka itu masih berstatus dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan. Prinsip praduga tak bersalah pun ditegaskan oleh pengadilan pada awal sidang.

Respons Pihak Terdakwa dan Proses Hukum

Klaim bahwa Febrie menerima uang secara sadar dan sengaja menyamarkannya dibantah oleh kuasa hukum terdakwa. Faktanya adalah, tim pembela menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, dengan alasan konstruksi perkara tidak jelas dan angka Rp346 miliar tidak didukung rincian transaksi yang transparan.

Berdasarkan verifikasi terhadap jadwal persidangan, agenda berikutnya adalah pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. Jaksa dijadwalkan menanggapi eksepsi tersebut sebelum majelis hakim memutuskan sah atau tidaknya dakwaan dilanjutkan. Proses ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Data menunjukkan, perkara yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena berpotensi menguji independensi penegakan hukum. Sejumlah pengamat hukum mengingatkan agar proses peradilan berjalan transparan dan tidak dipengaruhi tekanan politik. Namun, penilaian tersebut berada di luar lingkup pembuktian materiil perkara.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen dakwaan dan pernyataan resmi di persidangan, klaim bahwa Febrie Adriansyah didakwa menerima Rp346 miliar dan menyamarkan aset sejak 2020 terbukti secara formil ada dalam berkas dakwaan. Namun, kebenaran materiil dari tuduhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang final karena masih menunggu pembuktian di pengadilan.

Verifikasi menyimpulkan klaim ini masuk kategori SEBAGIAN BENAR: dakwaan memang diajukan dengan angka Rp346 miliar dan modus penyamaran aset, tetapi status hukumnya masih sebagai tuduhan yang belum berkekuatan tetap. Masyarakat diminta menunggu putusan pengadilan dan tidak menyimpulkan bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User