Lurusin.com, Jakarta — Secara yuridis, Sony Sanjaya tidak memenuhi syarat materiil untuk ditetapkan sebagai Justice Co

Mengingat Sony Sanjaya diduga kuat sebagai salah satu aktor intelektual sekaligus pelaku utama dalam pusaran kasus korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), status JC secara hukum tidak dapat dibe

Jul 08, 2026 - 05:25
0 0
Lurusin.com, Jakarta — Secara yuridis, Sony Sanjaya tidak memenuhi syarat materiil untuk ditetapkan sebagai Justice Co
Mengingat Sony Sanjaya diduga kuat sebagai salah satu aktor intelektual sekaligus pelaku utama dalam pusaran kasus korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), status JC secara hukum tidak dapat diberikan kepadanya. Dugaan keterlibatannya sebagai otak di balik penyelewengan dana publik ini menjadi penghalang fundamental bagi pemberian status hukum istimewa tersebut. > *“Salah satu syarat utama JC adalah bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Jika seseorang merupakan dalang atau aktor utama, status itu otomatis gugur,”* demikian bunyi ketentuan dalam regulasi terkait yang dikutip media kami. Lebih lanjut, langkah Sony Sanjaya yang membeberkan nama-nama tokoh yang merekomendasikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa dimaknai sebagai bentuk "pembongkaran kejahatan" yang tulus. Tindakan ini justru diindikasikan sebagai manuver pengalihan isu, atau *red herring*, yang bertujuan mengaburkan fokus utama dari perannya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Alih-alih dianggap sebagai kontribusi dalam mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas, pengumuman nama-nama tersebut justru dicurigai sebagai taktik untuk mendistraksi publik dan penegak hukum dari peran sentral yang diduga dimainkan oleh Sony Sanjaya dalam skandal yang menguras anggaran program kesejahteraan rakyat ini. Dengan demikian, segala klaim yang menempatkan Sony Sanjaya sebagai pihak yang layak menerima keringanan hukuman melalui status JC patut ditinjau ulang secara mendalam, mengingat syarat fundamental dalam regulasi perlindungan saksi dan korban tidak terpenuhi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User