Lurusin.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan H
Pemeriksaan ini memperkuat langkah KPK mendalami aliran kebijakan dan potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) selama periode tersebut.
Pemeriksaan ini memperkuat langkah KPK mendalami aliran kebijakan dan potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) selama periode tersebut. Hilman Latief yang menjabat sebagai Dirjen PHU pada saat terjadinya dugaan penyimpangan dianggap memiliki pengetahuan kunci mengenai mekanisme pengalokasian kuota haji khusus dan regulasi turunannya yang diduga menjadi celah praktik korup.
Keterangan Resmi KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Hilman Latief. Dalam keterangannya, Budi menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan klarifikasi dari sejumlah pejabat terkait untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan menteri tersebut.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami memperdalam konstruksi perkara," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan ketiga ini mengindikasikan adanya pendalaman yang signifikan terhadap keterangan Hilman sebelumnya. Penyidik diduga membutuhkan konfirmasi silang antara dokumen kebijakan, bukti elektronik, dan keterangan saksi lainnya termasuk dari pihak travel haji khusus yang telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Hilman Latief sendiri sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan dengan status serupa. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan itu, ia menyampaikan bantahan yang tegas. Melalui kuasa hukumnya, ia mengklaim tidak pernah menerima aliran dana atau pemberian apapun yang berkaitan dengan penetapan kuota haji. Klaim ini pun ia pertahankan meski berbagai temuan penyidik mulai mengerucut pada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak-pihak di lingkup kewenangannya.
Fakta Lain Temuan KPK
Menariknya, bantahan tersebut tampak berseberangan dengan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Berdasarkan penelusuran media kami terhadap dokumen dan keterangan resmi pekan lalu, KPK mengantongi bukti transaksi keuangan dan komunikasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan lebih luas. Dalam konferensi pers sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengisyaratkan adanya temuan "fakta lain" yang kontradiktif dengan narasi bantahan Hilman Latief.
Sumber internal KPK yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa penyidik telah mendapatkan rekam jejak digital dan bukti transfer yang memperkuat dugaan adanya gratifikasi berkedok jasa pengurusan kuota haji tambahan. Namun sumber itu tidak merinci lebih jauh angka maupun pihak penerima karena masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan ke calon tersangka baru.
Kasus kuota haji ini awalnya terungkap dari pengembangan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya. KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah kuota haji khusus dialokasikan secara tidak prosedural kepada pihak-pihak tertentu yang diduga dekat dengan pengambil kebijakan, dengan iming-iming imbalan sejumlah uang. Yaqut Cholil Qoumas sebagai penanggung jawab tertinggi kementerian saat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat kementerian lainnya.
Dengan digelarnya kembali pemeriksaan terhadap Hilman Latief, publik menanti akankah keterangannya kali ini mampu menjawab kontradiksi dengan bukti-bukti yang telah dikantongi KPK, atau justru membuka lembaran baru dalam pusaran kasus yang menggerogoti tata kelola ibadah haji ini.
Comments (0)